Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi menyelesaikan penerbitan 750 sertifikat tanah wakaf di wilayah Kota Bekasi sebagai bagian dari percepatan legalisasi aset keagamaan sekaligus melampaui target yang ditetapkan kementerian.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja berkelanjutan selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Ia menegaskan bahwa program sertifikasi wakaf tetap berjalan meskipun target kementerian telah terpenuhi.
“Alhamdulillah, program wakaf kita sudah selesai sesuai target dari kementerian, bahkan sudah melebihi. Namun demikian, proses ini tetap kita lanjutkan karena wakaf bersifat dinamis dan terus bertambah,” kata Heri dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, dinamika wakaf terjadi seiring masih adanya masyarakat yang mengikrarkan wakaf baru.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Ketika ada AIW baru, kami tetap bekerja sama dengan Kemenag untuk menindaklanjuti hingga penerbitan sertifikatnya. Jadi program ini terus berjalan,” ungkapnya.
Dari total sekitar 750 sertifikat yang telah diterbitkan, Heri mengungkapkan pemanfaatan tanah wakaf di Kota Bekasi cukup beragam.
Sebagian besar digunakan untuk rumah ibadah seperti masjid dan musala, serta untuk kepentingan yayasan, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan.
“Rata-rata penggunaannya hampir merata, ada untuk masjid, musala, pesantren, sekolah, dan yayasan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Bekasi juga melakukan sosialisasi kepada tokoh agama dan organisasi keagamaan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf.
“Kami terus mengedukasi masyarakat melalui tokoh agama dan organisasi agar tanah wakaf segera disertifikatkan demi kepastian hukum,” tuturnya.
Terkait afiliasi organisasi keagamaan, Heri menyebut bahwa data menunjukkan keberagaman kepemilikan dan afiliasi.
Ia mencontohkan aset wakaf yang terafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU) sebagian besar berupa pesantren, namun tidak semuanya merupakan aset resmi organisasi.
“Untuk NU, banyak pesantren yang berafiliasi, tetapi bukan aset langsung organisasi. Kalau aset resmi NU hanya satu. Sementara Muhammadiyah ada beberapa yang memang menjadi aset organisasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan secara keseluruhan, dominasi penggunaan tanah wakaf masih berada pada sektor pendidikan keagamaan dan tempat ibadah, yang menunjukkan tingginya peran wakaf dalam pembangunan sosial keagamaan di Kota Bekasi. (*)













