Rotasi.co.id – Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengalami peningkatan signifikan.
Hingga akhir Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan HT-El telah diajukan oleh masyarakat di seluruh Indonesia, menjadikan layanan ini sebagai salah satu layanan pertanahan paling banyak diakses.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis menyampaikan kemudahan layanan ini menjadi solusi efektif untuk mempercepat proses pinjaman dengan jaminan tanah. Ia menjelaskan secara rinci proses pengajuan layanan HT-El, khususnya bagi debitur perorangan.
“Dalam pengajuan HT-El, masyarakat cukup membawa sertipikat tanah yang dijaminkan, KTP, dan Kartu Keluarga. Selanjutnya, mereka akan mengisi formulir permohonan serta membayar biaya PNBP sesuai nominal hak tanggungan,” kata Harison dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan biaya PNBP untuk pengajuan HT sendiri diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 dan bervariasi tergantung nilai hak tanggungan, mulai dari Rp50.000 hingga Rp50.000.000 per sertipikat. Semakin tinggi nilai pinjaman, semakin besar pula biaya yang dikenakan.
“Layanan Hak Tanggungan Elektronik juga mengakomodasi kerja sama dengan pihak perbankan. Debitur dan kreditur (pihak bank) akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Data APHT tersebut kemudian diinput ke sistem Kantor Pertanahan setempat untuk proses pencatatan resmi,” ungkapnya.
Saat utang telah lunas, proses penghapusan hak tanggungan yang dikenal dengan istilah Roya dapat diajukan. Harison menjelaskan bahwa Roya juga dilakukan melalui bank sebagai pihak kreditur, dan mencakup penghapusan catatan hak tanggungan dalam sertipikat tanah milik debitur.
“Proses Roya ini membuktikan bahwa pemohon sudah bebas dari kewajiban kredit. Setelah dihapus, masyarakat akan menerima sertipikat edisi terbaru dalam bentuk elektronik,” jelas Harison.
Ia menyebut roya dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per sertipikat, dan berlaku baik untuk sertipikat fisik maupun yang telah beralih ke bentuk digital. Apabila pengajuan HT dilakukan secara digital, maka proses Roya pun akan berlangsung secara digital
“Sebaliknya, jika pengajuan HT dilakukan sebelum sistem elektronik berlaku, maka proses Roya akan dilakukan secara manual di Kantor Pertanahan,” ujar Harison.
Sejak diberlakukannya sistem pertanahan elektronik pada 2019, Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi layanan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi masyarakat.
“Inovasi ini sejalan dengan komitmen Kementerian dalam mewujudkan layanan pertanahan digital yang cepat dan terpercaya,” pungkasnya. (*)














