Rotasi.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LGBT dapat rampung pada tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan Raperda penanggulangan penyimpangan seksual disusun sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memperkuat langkah pencegahan dan penanganan berbagai bentuk penyimpangan seksual di Kota Bekasi.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati yang fokus pada persoalan kekerasan seksual. Saat ini substansi raperda sudah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat,” kata Dariyanto, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum raperda dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi.
“Setelah harmonisasi selesai, DPRD akan melanjutkan pembahasan untuk kemudian menetapkannya menjadi perda,” jelasnya.
Selain itu, Dariyanto juga menegaskan regulasi yang sedang disusun tidak hanya berfokus pada LGBT, melainkan mencakup berbagai bentuk penyimpangan seksual yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
“Kita tidak hanya bicara LGBT. Perda ini berbicara lebih luas mengenai penyimpangan seksual lainnya serta upaya perlindungan masyarakat dari kekerasan dan perilaku yang meresahkan,” ungkapnya.
Dalam raperda tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah akan melibatkan sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.
“Keterlibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, pembinaan, rehabilitasi, serta pendidikan karakter di lingkungan sekolah,” tuturnya.
Selain mengatur upaya pencegahan dan penanganan, raperda juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap tempat usaha atau lokasi yang terbukti menjadi tempat terjadinya pelanggaran.
Bentuk sanksi yang diatur mulai dari peringatan hingga penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk individu, pendekatannya lebih kepada pembinaan dan penanganan. Sedangkan terhadap tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai penutupan. Jika terpapar di Instansi, maka bisa dikeluarkan atau pemecatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana dalam suatu kasus, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Pengawasan dilakukan oleh dinas terkait sesuai kewenangannya. DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap implementasi perda yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)














