ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Kasus LGBT Tertinggi di Kota Bekasi, DPRD Targetkan Perda Terbit Tahun ini

Rotasi by Rotasi
June 9, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus LGBT Tertinggi di Kota Bekasi, DPRD Targetkan Perda Terbit Tahun ini

Rotasi.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menargetkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LGBT dapat rampung pada tahun 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan Raperda penanggulangan penyimpangan seksual disusun sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memperkuat langkah pencegahan dan penanganan berbagai bentuk penyimpangan seksual di Kota Bekasi.

“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat dengar pendapat bersama tokoh masyarakat, MUI, serta para pemerhati yang fokus pada persoalan kekerasan seksual. Saat ini substansi raperda sudah difinalisasi dan tinggal menunggu proses harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat,” kata Dariyanto, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting sebelum raperda dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi.

“Setelah harmonisasi selesai, DPRD akan melanjutkan pembahasan untuk kemudian menetapkannya menjadi perda,” jelasnya.

Selain itu, Dariyanto juga menegaskan regulasi yang sedang disusun tidak hanya berfokus pada LGBT, melainkan mencakup berbagai bentuk penyimpangan seksual yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

“Kita tidak hanya bicara LGBT. Perda ini berbicara lebih luas mengenai penyimpangan seksual lainnya serta upaya perlindungan masyarakat dari kekerasan dan perilaku yang meresahkan,” ungkapnya.

Dalam raperda tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah akan melibatkan sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial.

“Keterlibatan lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, pembinaan, rehabilitasi, serta pendidikan karakter di lingkungan sekolah,” tuturnya.

RELATED POSTS

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

Selain mengatur upaya pencegahan dan penanganan, raperda juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap tempat usaha atau lokasi yang terbukti menjadi tempat terjadinya pelanggaran.

Bentuk sanksi yang diatur mulai dari peringatan hingga penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk individu, pendekatannya lebih kepada pembinaan dan penanganan. Sedangkan terhadap tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran sampai penutupan. Jika terpapar di Instansi, maka bisa dikeluarkan atau pemecatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana dalam suatu kasus, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Pengawasan dilakukan oleh dinas terkait sesuai kewenangannya. DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh terhadap implementasi perda yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Tags: Bapemperda DPRD Kota BekasiDariyantoDPRD Kota BekasiDPRD Kota Bekasi 2026Harmonisasi perda Kota BekasiPenanggulangan penyimpangan seksualPerda LGBT Kota BekasiPerda penyimpangan seksual BekasiRaperda LGBT Kota BekasiRegulasi LGBT Kota Bekasi
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli
News

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

September 16, 2026
KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi
News

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

September 15, 2026
OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan
News

OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

September 15, 2026
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya
News

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

September 15, 2026
Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan
News

Prabowo Reshuffle Kabinet, Suahasil Nazara Gantikan Purbaya sebagai Menteri Keuangan

September 14, 2026
ATR/BPN Raih IN-Apps Digital Award 2026 untuk Aplikasi Sentuh Tanahku
News

ATR/BPN Raih IN-Apps Digital Award 2026 untuk Aplikasi Sentuh Tanahku

September 14, 2026
Next Post
Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah Lewat MPP

Urus Sertipikat Tanah Kini Lebih Mudah Lewat MPP

Lagi! Pertamax Naik jadi Rp16.250 per Liter

Lagi! Pertamax Naik jadi Rp16.250 per Liter

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

September 16, 2026
Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

September 16, 2026
KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

September 15, 2026
OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

September 15, 2026
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan, Ini Profil dan Perjalanan Kariernya

September 15, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.