ROTASI.CO.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka Kembali sekolah dengan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM). Pemerintah mengizinkan sekolah Kembali beroperasi dengan syarat berada di wilayah zona hijau.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyatakan, meski sekolah di zona hijau memenuhi syarat untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, orangtua memiliki andil dalam pengambilan keputusan.
“Pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi banyak persyaratan, salah satunya izin orangtua,” ungkap Nadiem dalam keterangannya pada Senin (13/7/2020).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemdikbud, saat ini terdapat kurang lebih 10 persen sekolah di Indonesia yang sudah memulai pembelajaran tatap muka. Jumlah ini sangat sedikit, karena mengikuti zonasi pandemi yang direkomendasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Meskipun berjumlah sedikit, mereka yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar tersebut haruslah mengikuti panduan yang dibuat oleh Kemdikbud, agar tetap selamat dan tidak terjadi penularan virus,” terangnya.
Kemudian, ia menegaskan, meski sekolah di zona hijau sudah kembali beroperasi, protocol Kesehatan harus tetap di terapkan. Selain itu, dalam pembukaan belajar mengajar, ia mengaku akan secara bertahap antar jenjang pendidikan.
“Jenjang mana yang diprioritaskan untuk terlebih dulu dibuka adalah jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMA dan SMP sederajat, lalu SD, dan terakkhir PAUD),” jelasnya.
Menurutnya, masing-masing tingkat pendidikan harus mengambil jarak pembukaan sekolah minimal 2 bulan sejak hari pertama pemberlakuan pendidikan tatap muka di sekolah tingkat atasnya.
“Sekolah-sekolah di zona hijau yang kembali membuka gerbangnya kepada siswa harus melewati masa transisi selama 2 bulan,” tutur Nadiem.
Ia juga menyatakan, pelaksanaan sekolah harus membagi para peserta didik menjadi beberapa kelompok atau shift supaya tidak terjadi kerumunan atau terlalu banyak orang dalam satu ruangan kelas dan wajib diterapkan physical distancing.
“Seluruh siswa dan pihak yang ada di sekolah wajib menggunakan masker kain 3 lapis, mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak minimak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik apa pun, terakhir adalah menjaga etika batuk atau bersin,” pungkasnya. (ar)













