Rotasi.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti praktik jual beli jabatan di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya menyampaikan hal tersebut saat Rapat Pengendalian Inflasi Nasional Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Dalam paparannya, Purbaya menegaskan bahwa praktik korupsi di daerah masih menjadi tantangan besar dalam upaya reformasi birokrasi dan peningkatan integritas pemerintahan.
Ia mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang pernah ditangani KPK, seperti suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan.
“Suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya, reformasi tata kelola ini belum selesai,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut.
Kasus Jual Beli Jabatan di Bekasi
Kasus yang disinggung Purbaya merupakan perkara suap jual beli jabatan yang menjerat mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) pada tahun 2022.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Setelah melalui proses hukum panjang, Pepen divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Putusan tersebut diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan telah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung. Ia kini menjalani hukuman di Lapas Cibinong, Bogor.
Sorotan terhadap Skor Integritas Nasional
Purbaya juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dilakukan KPK, dengan skor nasional berada di angka 71,53, masih di bawah target 74.
Ia menilai sebagian besar pemerintah daerah (pemda) berada di zona merah, yang menunjukkan masih rentannya praktik korupsi di daerah.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa SPI mengukur potensi risiko korupsi di berbagai instansi, termasuk praktik jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan intervensi kebijakan.
“Dari skala integritas per organisasi, terlihat pemda, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, masih dalam kategori rentan. Artinya, praktik korupsi masih berpotensi tinggi,” ujar Pahala.
Upaya Pemberantasan Korupsi Daerah
Purbaya menekankan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan harus terus diperkuat, terutama di tingkat daerah. Ia mendorong pemda untuk meningkatkan transparansi, memperbaiki sistem rekrutmen jabatan, dan memperkuat pengawasan anggaran.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat, KPK, dan lembaga pengawas daerah menjadi kunci menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas korupsi. (*)














