ROTASI.CO.ID – Kanwil DJP Jawa Barat II terus berupaya merealisasikan secara maksimal target penerimaan pajak ditahun 2020 sebesar Rp 33,26 triliun dengan target nasional yaitu Rp1.404,50 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Djp Jabar 2, Harry Gumelar yang menyebut pembuktian dilakukan berupa kinerja penerimaaan dan kinerja kepatuhan pelaporan SPT Tahunan serta Fasilitas pajak dalam rangka penanganan Covid-19.
“Pencapaian realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II hingga 31 Desember 2020 sebesar Rp32,21 Triliun (bruto) / Rp.28,193 Triliun(neto) atau 84,76 % dari target,” kata Harry di sela Media Gathering yang digelar di Hotel Santika Premier Harapan Indah, Rabu (24/3/2021).
Ia mengaku pencapaian Kanwil DJP Jawa Barat II mengalami pertumbuhan bruto sebesar -24,12% bila dibandingkan tahun lalu sedangkan pertumbuhan neto sebesar -27,23%.
“Perbedaan pertumbuhan bruto dan neto tersebut diakibatkan pencairan restitusi pajak yang telah menjadi hak Wajib Pajak dan mengalami pertumbuhan cukup signifikan hingga 8,36%. Untuk kinerja pencapaian penerimaan pajak per KPP, terdapat 3 (tiga) KPP yang tercapai yakni KPP Pratama Cibitung (118,33%), KPP Pratama Cirebon Dua (104,47%) dan Indramayu (101,01%),” terangnya.
Ia menyebut, pencapaian dan pertumbuhan penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari jenis pajak PPN & PPnBM sebesar 84,39%.
“Sedangkan sektor-sektor usaha yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak yaitu Industri Pengolahan (58,38%), Perdagangan Besar dan Eceran (13,53%), Konstruksi (7,63%) dan Real Estate (5,38%),” ungkapnya.
Di sisi lain, katanya, rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari target Rasio setahun sebesar 80% telah masuk SPT Tahunan sejumlah 593.968 SPT atau 98,19% ini mengalami kenaikan sejumlah 181.368 SPT dibandingkan tahun lalu.
“Untuk tahun 2021, para awak media diharapkan ikut serta mengkampanyekan agar Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan 2020 sesegera mungkin sebelum jatuh tempo tanggal 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” tuturnya.
Selanjutnya kinerja penegakan hukum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat II pada tahun 2020 untuk (1). Penegakan hukum efektif secara rata-rata telah tercapai 117,62% dari target.
“Terdiri dari, Extra Effort Rp,40,1 M (99,50%), 24(109,09%) kasus bukti permulaan tindak pidana perpajakan, 4 (133,33%) kasus penyidikan dan Forensik Digital 127,78 %. (2) Pengembangan dan Analisis Informasi Data Laporan Pengaduan (IDLP) telah tercapai 264% yakni sejumlah 116 dari 44 yang ditargetkan,” ujarnya.
Kemudian dalam kurun waktu tahun 2020 telah diserahkan Berkas Perkara (P-21) sejumlah 3 berkas ke kejaksaan tinggi jawa barat di Bandung dengan 3 tersangka yakni : 2 tersangka terkait kasus pungut tidak setor dan 1 tersangka korporasi dengan kasus penyampaian SPT Tidak Benar. Serta saat ini terdapat 1 kasus yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
Harry Gumelar berharap tindakan penegakan hukum pidana pajak pada tahun 2021 terhadap wajib pajak pengguna dan penerbit faktur pajak fiktif, melakukan praktik pungut tidak setor, dan dengan sengaja melaporkan SPT tidak lengkap,benar dan jelas dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak (Detterent Effect).
“Target penegakan hukum pada tahun 2021 yaitu melakukan tindakan Penegakan Hukum terhadap modus tindak pidana perpajakan, antara lain Pungut Tidak Setor, Wajib Pajak indikasi Penerbit dan Pengguna Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS), Penyampaian SPT tidak benar dan percobaan Restitusi,” pungkasnya. (hmz)