Rotasi.co.id – Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning untuk segera memberikan kepastian terkait pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak insiden kebakaran beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil guna menjembatani tuntutan masyarakat yang hingga kini belum mendapatkan titik temu, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak korban sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menyatakan bahwa pihaknya berencana memanggil seluruh pemangku kepentingan dalam waktu dekat untuk menyelesaikan kebuntuan ini.
Pertemuan tersebut akan melibatkan perwakilan warga korban kebakaran, pihak pengelola SPBE, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, hingga PT Pertamina (Persero) sebagai pihak pembina teknis.
“Nanti kita minta korbannya untuk datang ke sini perwakilan, juga ada dari pihak perusahaan supaya jelas di sini. Karena hari ini warga juga menanyakan ketidakjelasan ini,” ujar Anton saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (06/05/2026).
Anton menyoroti belum adanya kesepakatan nilai kompensasi antara pihak pengelola dan masyarakat. Berdasarkan data yang diterima legislatif, pihak pengelola SPBE dilaporkan belum menyetujui besaran nilai ganti rugi yang diajukan warga senilai Rp7,6 miliar. Kondisi ini dinilai memicu ketidakpastian yang merugikan para korban yang telah kehilangan tempat tinggal maupun harta benda.
“Hari ini pihak SPBE harus segera merespons warga karena kemarin itu ternyata Rp7,6 miliar itu belum disanggupi,” tegas politisi Komisi II tersebut.
Lebih lanjut, ia mengingatkan Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak lepas tangan dan terus mengawal proses negosiasi hingga tuntas.
“Pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan Pertamina dinilai sangat krusial agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan serta memastikan standar keselamatan operasional di wilayah pemukiman tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (*)














