Rotasi.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menginstruksikan seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan kewajiban korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas ekonomi tidak terganggu oleh dampak asap, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.
Ossy menegaskan bahwa pemegang HGU wajib menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air yang memadai di area konsesi mereka.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 yang mewajibkan pengelolaan lahan secara bertanggung jawab.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (6/6/2026).
Lebih lanjut, Ossy mendorong jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di daerah untuk melakukan pemantauan rutin dengan membandingkan data bidang HGU terhadap titik panas (hotspot) yang terpantau melalui satelit.
Ia memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Perusahaan yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari evaluasi pemanfaatan tanah hingga sanksi administratif lainnya.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” pungkasnya. (*)













