ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Sanksi Administratif bagi Pemegang HGU yang Lalai

Rotasi by Rotasi
May 6, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Sanksi Administratif bagi Pemegang HGU yang Lalai

RELATED POSTS

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

Daryanto Serap Aspirasi Warga Aren Jaya, Soroti Jalan Rusak dan Fasilitas Sekolah

Rotasi.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menginstruksikan seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan kewajiban korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas ekonomi tidak terganggu oleh dampak asap, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Ossy menegaskan bahwa pemegang HGU wajib menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air yang memadai di area konsesi mereka.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 yang mewajibkan pengelolaan lahan secara bertanggung jawab.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (6/6/2026).

Lebih lanjut, Ossy mendorong jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di daerah untuk melakukan pemantauan rutin dengan membandingkan data bidang HGU terhadap titik panas (hotspot) yang terpantau melalui satelit.

Ia memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Perusahaan yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari evaluasi pemanfaatan tanah hingga sanksi administratif lainnya.

“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” pungkasnya. (*)

Tags: Apel Kesiapsiagaan PalembangHak Guna Usaha (HGU) KarhutlaPencegahan Karhutla 2026Sanksi Pembakaran LahanWamen ATR/BPN Ossy Dermawan
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak
News

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

October 11, 2026
Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga
News

Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

October 11, 2026
Daryanto Serap Aspirasi Warga Aren Jaya, Soroti Jalan Rusak dan Fasilitas Sekolah
News

Daryanto Serap Aspirasi Warga Aren Jaya, Soroti Jalan Rusak dan Fasilitas Sekolah

October 10, 2026
Alit Jamaludin Usulkan Pemberdayaan UMKM Berbasis Ekonomi Digital
News

Alit Jamaludin Usulkan Pemberdayaan UMKM Berbasis Ekonomi Digital

October 10, 2026
Evi Mafriningsianti Serap Aspirasi Warga Duren Jaya, Kawal Anggaran Prioritas Kota Bekasi
News

Evi Mafriningsianti Serap Aspirasi Warga Duren Jaya, Kawal Anggaran Prioritas Kota Bekasi

October 10, 2026
Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Koordinasi dengan ATR/BPN
News

Pemerintah Matangkan Kelembagaan BRAN, Perjelas Koordinasi dengan ATR/BPN

October 10, 2026
Next Post
KSP dan MUI Bahas Stabilitas Nasional: Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Peran Ulama

KSP dan MUI Bahas Stabilitas Nasional: Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Peran Ulama

Seminar Nasional Pendidikan 2026: Abdul Harris Bobihoe Sebut Guru Pilar Utama SDM Unggul

Seminar Nasional Pendidikan 2026: Abdul Harris Bobihoe Sebut Guru Pilar Utama SDM Unggul

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Hunian Mewah hingga Mobil Alphard

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Bulan Bakti ke-66, Karang Taruna Bekasi Utara Pererat Pemuda Lewat Beragam Turnamen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

October 11, 2026
Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

October 11, 2026
Daryanto Serap Aspirasi Warga Aren Jaya, Soroti Jalan Rusak dan Fasilitas Sekolah

Daryanto Serap Aspirasi Warga Aren Jaya, Soroti Jalan Rusak dan Fasilitas Sekolah

October 10, 2026
Alit Jamaludin Usulkan Pemberdayaan UMKM Berbasis Ekonomi Digital

Alit Jamaludin Usulkan Pemberdayaan UMKM Berbasis Ekonomi Digital

October 10, 2026
Evi Mafriningsianti Serap Aspirasi Warga Duren Jaya, Kawal Anggaran Prioritas Kota Bekasi

Evi Mafriningsianti Serap Aspirasi Warga Duren Jaya, Kawal Anggaran Prioritas Kota Bekasi

October 10, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.