ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Sanksi Administratif bagi Pemegang HGU yang Lalai

Rotasi by Rotasi
May 6, 2026
Reading Time: 1 min read
0
Cegah Karhutla, Kementerian ATR/BPN Ingatkan Sanksi Administratif bagi Pemegang HGU yang Lalai

RELATED POSTS

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

Rotasi.co.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menginstruksikan seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) guna menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegasan kewajiban korporasi dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas ekonomi tidak terganggu oleh dampak asap, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Ossy menegaskan bahwa pemegang HGU wajib menyediakan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air yang memadai di area konsesi mereka.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 yang mewajibkan pengelolaan lahan secara bertanggung jawab.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (6/6/2026).

Lebih lanjut, Ossy mendorong jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di daerah untuk melakukan pemantauan rutin dengan membandingkan data bidang HGU terhadap titik panas (hotspot) yang terpantau melalui satelit.

Ia memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Perusahaan yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi tegas, mulai dari evaluasi pemanfaatan tanah hingga sanksi administratif lainnya.

“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” pungkasnya. (*)

Tags: Apel Kesiapsiagaan PalembangHak Guna Usaha (HGU) KarhutlaPencegahan Karhutla 2026Sanksi Pembakaran LahanWamen ATR/BPN Ossy Dermawan
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening
News

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

August 10, 2026
Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN
News

Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

August 10, 2026
Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat
News

Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

August 10, 2026
Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT
News

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

August 10, 2026
Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya
News

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

August 7, 2026
Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026
News

Muaythai Kota Bekasi Turunkan 35 Atlet pada Kejurnas Muaythai 2026

August 6, 2026
Next Post
KSP dan MUI Bahas Stabilitas Nasional: Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Peran Ulama

KSP dan MUI Bahas Stabilitas Nasional: Dudung Abdurachman Tekankan Pentingnya Peran Ulama

Seminar Nasional Pendidikan 2026: Abdul Harris Bobihoe Sebut Guru Pilar Utama SDM Unggul

Seminar Nasional Pendidikan 2026: Abdul Harris Bobihoe Sebut Guru Pilar Utama SDM Unggul

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vakum Satu Dekade, LPM Kota Bekasi Siapkan Roadshow Perkuat Kolaborasi di Seluruh Kelurahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

August 10, 2026
Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

August 10, 2026
Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

Kebakaran TNBTS Belum Padam, Pemerintah Maksimalkan Water Bombing dan Pasukan Darat

August 10, 2026
Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan, Libatkan BPKAD dan PPAT

August 10, 2026
Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

August 7, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Orangtua Murid Sambut Kurikulum AIMRL Berbasis Al-Qur’an di Al Azhar Insan Cendekia Jatibening

Prabowo Instruksikan Pertamina dan PLN Pangkas Layer Perusahaan demi Efisiensi BUMN

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.