ROTASI.CO.ID – Kesatuan Aksi Mahasisa Muslim Indonesia (KAMMI) menyesalkan adanya bentrokan yang terjadi pada aksi penolakan Undang – Undang Omnibuslay, Cipta Kerja yang membuat apparat kepolisian memberikan tembakan gas air mata kepada Mahasiswa pada Kamis lalu.
Ketua Kebijakan Publik KAMMI, Rangga mengatakan, sikap kepolisian seharusnya tercermin dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2/2002) yang berisi memelihara keamanan, menegakan hukum, dan memberi perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.
“Ini sudah sangat keterlaluan, tidak seharusnya Polisi menembakan gas air mata sampai ke dalam kampus. ini bentuk arogansi, tidak mencerminkan semangat melindungi dan mengayomi” ujar Rangga dalam keterangan tertulis Jumat (9/10/2020).
Katanya, pada sore hari pukul 17.00. Polisi membubarkan masa dengan menembakan gas air mata. Gas air mata tersebut tidak saja ditembakan di jalan raya, melainkan juga di area kampus seperti di kawasan parkir mobil Universitas Islam ’45 dimana mahasiswa sedang mencari tempat perlindungan setelah adanya penindakan pembubaran masa
“Kami sangat menyesali cara-cara barbar seperti itu. Seharusnya, jika diperlukan melakukan protap pembubaran masa cukup dilakukan di luar area kampus. Tetapi, yang terjadi gas air mata ditembak di area parkir kampus. Sangat barbar, melukai dan tidak membawa solusi!,”ucap Rangga.
Sebelumnya, Aksi massa penolakan pengesahan UU Omnibus Law, Cipta Kerja menuai kontra dari berbagai lini, termasuk Mahasiswa. Dalam aksi tersebut pecah, sehingga apparat melakukan pembubaran massa aksi mahasiswa.
Akan tetapi yang disesalkan adalah pembubaran dilakukan dengan menggunakan gas air mata seperti yang terjadi di jalan cut mutia No.83, Bekasi timur kota Bekasi hingga ke area lingkungan kampus Univeristas Islam 45 (Unisma) Bekasi. (ar)