ROTASI.CO.ID – Juru bicara peradilan Iran, Gholamhossein Esmaili mengumumkan bahwa Iran telah meminta organisasi polisi internasional atau Interpol untuk menangkap sederet pejabat Amerika Serikat (AS) yang berperan dalam pembunuhan jenderal tinggi Qassem Soleiman tahun lalu, Selasa (5/1) waktu setempat.
Dilansir laman Aljazirah pada Selasa (5/1/2020), daftar pejabat tersebut termasuk Presiden AS Donald Trump dan 47 pejabat lainnya yang mendapat permintaan “red notice“.
“Republik Islam Iran sangat serius menindaklanjuti mengejar dan menghukum mereka yang memerintahkan dan mengeksekusi kejahatan ini,” kata Esmaili.
Soleimani, jenderal tertinggi Iran yang memimpin operasi luar negeri Korps Pengawal Revolusi Islam, dibunuh pada 3 Januari 2020. Pembunuhannya dilakukan dalam serangan pesawat tak berawak AS di Baghdad yang diperintahkan oleh Trump.
Pembunuhan itu dianggap melanggar hukum internasional oleh Agnes Callamard, Pelapor Khusus PBB tentang eksekusi di luar hukum, singkat atau sewenang-wenang. Daftar red notice itu adalah permintaan kedua Iran untuk surat perintah penangkapan internasional untuk Trump dan puluhan pejabat AS di Pentagon dan Komando Pusat AS, di antara organisasi lainnya.
Pada Juni 2020, jaksa penuntut Teheran Ali Alqasimehr mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump dan puluhan pejabat AS yang mengatakan mereka menghadapi tuduhan pembunuhan dan terorisme. Namun, Interpol yang berbasis di Prancis menolak permintaan Iran. Pihak Interpol mengatakan konstitusinya melarang melakukan intervensi atau aktivitas apa pun yang bersifat politik, militer, agama, atau ras.
Pembicaraan baru tentang penuntutan Trump dan pejabat AS lainnya muncul sebagai bagian dari janji Iran untuk membalas dendam atas kematian Soleimani. Itu juga datang tak lama sebelum Trump harus lengser dari Gedung Putih digantikan oleh Joe Biden.
Dalam sebuah upacara di Teheran untuk menandai satu tahun pembunuhan Soleimani, kepala kehakiman Ebrahim Raisi mengatakan, bahwa Trump adalah target utama penuntutan dan tidak boleh kebal karena status politiknya. Untungnya, kepresidenan Trump telah berakhir.
“Namun bahkan jika masa jabatannya belum berakhir, tidak dapat diterima untuk mengatakan seseorang seharusnya tidak bertanggung jawab kepada hukum karena posisi administratifnya,” katanya.
Juru bicara badan pemeriksaan konstitusional, Dewan Penjaga, juga mengatakan pekan lalu bahwa Iran akan secara hukum mengejar Trump setelah dia meninggalkan Gedung Putih. Ketegangan antara Iran dan AS telah meningkat sekitar peringatan pertama pembunuhan Soleimani.
AS telah menerbangkan pesawat pengebom B-52 berkemampuan nuklir di Teluk beberapa kali dalam sebulan terakhir. Pada Senin (4/1) membalikkan keputusannya untuk mengeluarkan kapal induk Angkatan Laut dari wilayah itu. AS mengeklaim mengeluarkan kapal karena ancaman baru oleh pejabat Iran. (ar)