ROTASI.CO.ID – Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bekasi, Komaruddin menyatakan belum adanya kepastian pemberian bantuan sosial sebesar 200ribu perbulan untuk para guru swasta.
“Pada September 2020, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Asisten Daerah 1 (ASDA 1) telah menyetujuin permohonan kami tentang bantuan tunai tersebut. Kami pernah berjuang, melalui aksi untuk mendapatkan Bansos bagi guru dibawah yayasan swasta. Tapi selama 2020 lalu, belum ada satupun yang cair, padahal semua persyaratan sudah dipenuhi,” kata Komaruddin pada Senin (11/1/2021).
Dari belum adanya bansos yang cair, ia mengaku banyak guru swasta mempertanyakan kepada dirinya terkait realisasi dari pemerintah yang telah mengabulkan tuntutan guru swasta di bawah BMPS untuk mendapat bantuan sosial selama empat bulan karena saat ini sudah mausk 2021.
“Realisasi seharusnya sudah disampaikan sejak 2020 lalu. Jadi wajar bertanya kepada saya. Mereka itu sudah beramai-ramai buka rekening BJB untuk mendapatkan bantuan. Bahkan sampai membludak bank karena antusias guru membuka rekening. Sekarang rekening sudah jadi, bantuan masih nol,” tegas Ketua PCNU Kabupaten Bekasi ini.
Katanya, pada pertemuan September 2020 lalu secara lisan Pemerintah Daerah yang diwakili beberapa perwakilan seperti Asda 1, Dinas Pendidikan dan lainnya secara lisan menjanjikan akan ada alokasikan kepada guru yang terdampak pandemi covid-19, dengan alokasi dana Rp200 ribu untuk pembelian sembako selama empat bulan totalnya mencapai Rp800 ribu/guru.
“Bantuan tersebut dari dinas sosial, hingga akhir tahun ditanya bagaimana tindak lanjutnya dinas terkait saling lempar. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan jelasnya saat ditanya terkait Bansos bagi guru swasta di jawab belum ada arahan dari pimpinan,” tutur Komaruddin.
Ia minta Bupati ataupun Sekda di Kabupaten Bekasi bisa mendorong agar guru non-PNS di Kabupaten Bekasi bisa sedikit mendapatkan berkat alokasi dana dari daerah yang belum direalisasikan sejak tahun lalu.
Ia mengatakan, proposal yangh diajukan BMPS ke Pemerintah Kabupaten Bekasi telah masuk dua kali. Adapun pengajuan guru non-PNS yang telah diajukan BMPS sejak tahun 2020 lalu jumlah mencapai 11 ribu terdiri dari guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Mereka merupakan dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten.
“11 ribuan guru non-PNS tersebut yang diajukan sebenarnya di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Harusnya bisa menjadi perhatian. Karena ini termasuk kewajiban Pemda untuk mengakomodir para guru non-PNS atau Swasta dibawah naungan yayasan,” pungkasnya. (ar)
Iya nih pemerintah daerah janji doang, bullshit.