ROTASI.CO.ID – Pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang jatuh pada 22 Oktober, pengasuh pondok pesantren An-Nur di Bekasi, Ushtuchri menilai pendidikan pesantren masih dikesampingkan keberadaannya. Sehingga perlu pembenahan agar meningkatkan mutu pendidikan di pondok pesantren.
Ia menyebut hal itu dikarenakan implementasi undang-undang mengenai santri belum ada peraturannya hingga ke tingkat daerah. Sehingga, menghambat pembentukan peraturan daerah tentang pondok pesantren.
“PP dan Permen dari Kementerian Agama belum ada. Padahal UU Pesantren sudah disahkan tapi aturan pelaksanaan di bawah belum ada,” ujar Ushtuchri, yang juga anggota DPRD Kota Bekasi pada Kamis (22/10).
Lebih lanjut, Ketua PKB Kota Bekasi itu meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agama agar lebih serius memperbaiki sistem peraturan pada pondok pesantren demi keberlangsungan program pendidikan yang menganut keagamaan itu.
“Saya sudah coba menginisiasi Perda Santri di DPRD Kota Bekasi. Tapi karena belum adanya turunan aturan UU santri tersebut, tidak bisa diteruskan karena kesulitan tidak ada acuannya. Harusnya ini jadi perhatian Kementerian Agama,” ucapnya.
Ia menekankan, dengan adanya Hari Santri Nasional ini menandakan bahwa pemerintah telah mengakui adanya peran ulama dalam kemerdekaan Republik Indonesia, oleh karena itu perhatian kepada pondok pesantren perlu dimaksimalkan lebih.
Seperti diketahui, Hari Santri Nasional ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Tanggal 22 Oktober dipilih karena merujuk pada satu peristiwa bersejarah, yakni seruan yang dibacakan oleh Pahlawan Nasional KH Hasjim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Seruan itu berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara Sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca-Proklamasi Kemerdekaan.