Rotasi.co.id – Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) melaporkan dugaan black campaign melalui media sosial yang ditujukan untuk pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, nomor urut 3 Tri-Harris di Mapolres Bekasi Kota, Jum’at (15/11/2024).
Ketua FAUD, Aldo Sirait menyebut ada upaya penggiringan opini publik agar tidak memilih Tri-Harris, yang menurutnya hal tersebut merupakan tindakan mendahului petugas berwenang.
“Dengan menyampaikan bahwa ada tindakan melanggar hukum berupa 5 point yang mereka sampaikan. Yang mana diketahui hingga saat ini bapak Tri Adhianto belum pernah terkena pelanggaran hukum sama sekali,” kata Aldo dalam konferensi persnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) FAUD, Rudi Purba menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dilakukan setelah sebelumnya berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Bekasi, bahwa terduga penyebar black campaign bukanlah bagian tim salah satu Paslon.
“Dengan demikian otomatis akun terlapor memenuhi unsur pidana untuk kita laporkan melalui Polres Metro Bekasi, bukan melalui Bawaslu,” terangnya.
Rudi menjelaskan, bahwa segala yang dituduhkan kepada Tri Adhianto tidak berdasar. Sehingga hal tersebut memenuhi unsur pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP terkait fitnah.
“Hingga saat ini tidak ada satupun dari tuduhan yang mereka sampaikan masuk ke ranah hukum, baik BPK ataupun KPK,” tukasnya.














