Rotasi.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Bapemperda, Dariyanto, mengatakan perubahan ini didasarkan pada arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.
“Raperda ini dasarnya perubahan dari Kemendagri dan Kemenkeu. Kini sudah selesai dan tinggal pengesahan di paripurna,” kaya Dariyanto, Kamis (10/4/2025).
Ia menerangkan, perubahan ini mencakup beberapa poin penting, termasuk penambahan pajak penggunaan listrik Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
Lebih lanjut, Dariyanto menegaskan adanya penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembebasan biaya sedot tinja bagi warga miskin.
“Penggratisan PBB warga miskin dan gratis sedot tinja bagi warga gak mampu bagian dari program pemerintah. Jadi pemerintah daerah menghapus pajak dan retribusi di dua kategori itu bagi warga miskin,” jelasnya.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapemperda juga akan menerapkan sistem zonasi dalam penarikan PBB.
Menurutnya, sistem ini akan membagi wilayah Kota Bekasi ke dalam zona-zona dengan besaran pajak yang berbeda sesuai dengan nilai properti di masing-masing zona.
“Zonasi PBB untuk peningkatan PAD PBB. Nantinya Zonasi PBB membagi wilayah-wilayah sesuai kategori pajaknya yakni zona 1, 2 dan seterusnya. Ini kita lakukan untuk peningkatan PAD PBB di Kota Bekasi,” pungkas Dariyanto.
Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Bekasi sekaligus memberikan keringanan bagi warga kurang mampu. Proses pengesahan di paripurna tinggal menunggu waktu. (*)