Rotasi.co.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi saat ini tengah menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah menciptakan regulasi yang mampu menyelesaikan permasalahan sampah secara sistematis dan berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat melalui penguatan bank sampah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyampaikan bahwa Raperda Pengelolaan Sampah merupakan inisiatif langsung dari DPRD.
Tujuan utamanya adalah menciptakan landasan hukum yang lebih kuat bagi aktivitas pengelolaan sampah, khususnya dalam mendukung keberadaan bank sampah dan peran masyarakat sebagai produsen maupun pengelola sampah.
“Raperda ini hadir untuk mengatasi persoalan sampah sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang aktif mengelola bank sampah. Regulasi ini akan memberikan dampak positif, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi masyarakat,” ungkap Dariyanto saat ditemui di ruang Bapemperda, Sabtu (14/6/2025).
Dalam draf regulasi tersebut, DPRD akan mengusulkan adanya alokasi anggaran khusus dan skema insentif berkelanjutan untuk komunitas pengelola bank sampah. Hal ini mencakup masyarakat yang telah berkontribusi aktif dalam kegiatan reduksi, daur ulang, dan pemanfaatan sampah secara mandiri.
“Selama ini, bank sampah hanya bersifat seremonial karena minim dukungan dari pemerintah daerah. Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan dukungan nyata berupa anggaran dan regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” tambah politisi dari Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Dariyanto menegaskan pentingnya optimalisasi kerja sama lintas sektor, termasuk dengan institusi lingkungan hidup, guna memastikan pengelolaan sampah berjalan optimal, efisien, dan ramah lingkungan.
Pihaknya juga akan menyusun mekanisme pemberian insentif kepada produsen sampah yang berkontribusi dalam skema pengelolaan berkelanjutan.
Selain Raperda Pengelolaan Sampah, Bapemperda juga sedang membahas Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk memperkuat kebijakan transportasi perkotaan yang aman, tertib, dan ramah lingkungan.
“Kedua Raperda ini ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan melalui pembahasan intensif oleh panitia khusus (pansus), kemungkinan besar Pansus 4 atau 5,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret DPRD Kota Bekasi dalam menjawab tantangan tata kelola lingkungan dan transportasi perkotaan, yang menjadi bagian dari pembangunan berkelanjutan di wilayah perkotaan. (*)














