Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi merespons aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah seluas 765 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi.
Respons tersebut disampaikan langsung Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, saat menemui massa Aliansi Perjuangan Tanah Rakyat (APTR) dan perwakilan ahli waris di Aula Kantah Kota Bekasi, Senin (21/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantah Kota Bekasi untuk memperoleh informasi secara utuh mengenai kronologi sengketa sebelum menentukan langkah penanganan.
Dalam kesempatan itu, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penanganan persoalan pertanahan hingga kepastian hukum terhadap bidang tanah yang masih disengketakan.
Tarbarita mengatakan pihaknya akan mempelajari dokumen dan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar sengketa untuk mengetahui akar persoalan secara menyeluruh.
Ia juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi karena perkara tersebut merupakan persoalan lama yang terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Kantah Kota Bekasi.
“Sebelum berpendapat, kita harus tahu dulu akar masalahnya. Ini kasus lama, bukan di masa jabatan saya saat ini. Penyamaan persepsi ini penting agar informasinya utuh,” kata Tarbarita di hadapan perwakilan warga dan jajaran pejabat Kantah Kota Bekasi, Senin (21/9/2026).
Menurut pihak ahli waris, persoalan tersebut berawal dari bidang tanah yang tercatat dalam Tanda Bukti Milik Nomor 436 atas nama Senun bin Nikin dan kemudian beralih kepada enam ahli waris.
Perselisihan muncul setelah terdapat Akta Hibah Tahun 1991 yang mencantumkan nama Juriah.
Dalam penyampaian mereka, pihak ahli waris juga merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Bks yang disebut membatalkan akta hibah serta Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303.
“Mereka kemudian mempertanyakan penerbitan kembali SHM Nomor 1303 atas nama Juriah pada periode 2023–2024,” ujarnya.
Persoalan tersebut kembali berkembang setelah adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan pelepasan hak atas tanah kepada PT Matra Graha Sarana pada Desember 2025.
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian dari dokumen dan kronologi yang kini tengah dipelajari Kantah Kota Bekasi.
Menanggapi persoalan tersebut, Tarbarita juga menegaskan bahwa penanganan sengketa pertanahan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
“Yang paling penting adalah kita melihat persoalannya secara objektif berdasarkan dokumen dan kronologinya. Kita akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus pertanahan,” kata Tarbarita.
Kantah Kota Bekasi juga menyampaikan bahwa permohonan peralihan hak atas nama PT Matra Graha Sarana hingga saat ini belum diproses. Menurut Kantah, proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena persyaratan dokumen pendukung yang diperlukan belum lengkap.
“Untuk permohonan peralihan hak atas nama PT Matra Graha Sarana, sampai saat ini belum diproses karena masih ada persyaratan dokumen pendukung yang belum lengkap,” jelasnya.
Sebagai langkah awal penanganan, Kantah Kota Bekasi melakukan koordinasi untuk memproses pemblokiran terhadap SHM Nomor 1303. Proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu sebagai bagian dari langkah administratif sembari dilakukan penelaahan terhadap keseluruhan dokumen dan kronologi perkara.
Selain langkah administratif, Kantah Kota Bekasi membuka ruang komunikasi lanjutan dengan para pihak yang berkepentingan. Fasilitas mediasi juga disiapkan sebagai salah satu mekanisme penyelesaian apabila memenuhi ketentuan dan diperlukan oleh para pihak.
“Kita membuka ruang komunikasi dan mediasi agar semua pihak dapat menyampaikan dokumen maupun keterangannya. Prinsipnya, penanganan harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Tarbarita.
Sementara itu, Ketua Umum LSM SOMASI sekaligus kuasa ahli waris, Budi Ariyanto, mengapresiasi sikap terbuka Kepala Kantah Kota Bekasi dalam menerima aspirasi masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting bagi pihak yang sedang memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan.
Budi menilai pertemuan langsung antara Kepala Kantah Kota Bekasi dengan massa APTR dan perwakilan ahli waris menunjukkan adanya ruang dialog dalam penanganan persoalan pertanahan.
Ia berharap proses penelaahan dokumen dapat memberikan kejelasan mengenai status dan riwayat bidang tanah tersebut.
“Kami menyambut positif keterbukaan dan respons cepat Kepala Kantah Kota Bekasi dalam menerima aspirasi masyarakat. Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang objektif bagi seluruh pihak,” kata Budi.
Budi juga mengapresiasi rencana pemblokiran SHM Nomor 1303 serta terbukanya ruang mediasi. Menurutnya, langkah tersebut perlu diikuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan riwayat tanah agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan berdasarkan data serta ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Massa menyampaikan tuntutan terkait dugaan perampasan tanah rakyat, penanganan kasus pertanahan, serta penyelesaian sengketa agraria.
Selanjutnya, aspirasi tersebut diterima langsung oleh jajaran Kantah Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan kasus pertanahan.
Dengan adanya penelaahan dokumen, rencana pemblokiran SHM Nomor 1303, serta kemungkinan mediasi, penyelesaian sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Kelurahan Kayuringin Jaya, kini memasuki tahap penanganan administratif dan klarifikasi dokumen oleh Kantah Kota Bekasi. (*)













