Rotasi.co.id – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, memastikan pemenuhan hak kompensasi sembilan pekerja yang tewas imbas kebakaran di area produksi PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) pada Jum’at, 1 Agustus 2024 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Kota Bekasi, Zarkasih yang telah melakukan pemanggilan terhadap PT JPN, PT Priscolin dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi di Kantor Dinasker, Senin (11/11/2024).
“Alhamdulillah tadi kita sudah konfirmasi sama mereka dan dua-duanya juga sudah menyatakan siap dan sudah dilakukan. Kemudian hak-haknya korban juga sedang dipersiapkan proses administrasinya,” kata Zarkasih kepada awak media.
Dirinya menegaskan untuk proses pencairan kompensasi secepatnya dilakukan, dan paling lambat minggu depan sudah harus diberikan kepada ahli waris para korban.
Masih di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Elia Kustantini mengkonfirmasi jaminan sosial untuk para pekerja yang tewas akan dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Kompensasinya nanti karena kecelakaan kerja. Santunannya nanti dapat adalah santunan kematian. Itu besarnya empat puluh delapan kali upah yang dilaporkan,” kata Elia menjelaskan.
“Kemudian ada beasiswa untuk putra-putri mereka yang masih sekolah. Ada beberapa yang jaminan hari tua-nya, kemudian ada jaminan pensiun,” sambungnya.
Eli memaparkan untuk nominal yang diberikan sifatnya variatif, sebab belum dilakukan perhitungan secara akurat. Namun dapat dipastikan angkanya di atas seratus juta rupiah.
Diberitakan sebelumnya, terjadi ledakan hingga menyebabkan kebakaran hebat di perusahaan PT JPN, Kelurahan Medan Satria, pada Jumat, 1 November 2024 lalu.
Dan berdasarkan data korban yang dirilis oleh BPBD Kota Bekasi, sebanyak sembilan orang dinyatakan tewas, tiga mengalami luka bakar, dan satu korban dari petugas Damkar mengalami sesak nafas hingga dilarikan ke rumah sakit.














