Rotasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi merespons arahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan mengkaji rencana penutupan sejumlah perlintasan sebidang rel kereta api ilegal guna meningkatkan standar keselamatan publik dan kelancaran arus lalu lintas.
Langkah strategis ini diawali dengan evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan yang akan ditindaklanjuti dengan penyediaan infrastruktur permanen berupa jalan layang (flyover) sebagai jalur alternatif bagi mobilitas masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa penutupan perlintasan tersebut tidak akan dilakukan secara mendadak demi menjaga stabilitas arus kendaraan di jalan nasional yang saat ini memiliki volume sangat padat.
Menurutnya, pemerintah daerah memilih pendekatan solusi jangka panjang agar aspek keselamatan perkeretaapian tidak mengorbankan kelancaran mobilitas warga.
“Kita lagi evaluasi. Nanti setelah flyover dibangun, dua perlintasan itu akan kita tutup,” ujar Tri Adhianto saat memberikan keterangan di Bekasi, Senin (04/05/2026).
Tri menjelaskan bahwa proyek pembangunan flyover ini merupakan prioritas yang mendapatkan dukungan langsung dari pemerintah pusat melalui skema bantuan presiden. Rencana teknis tersebut telah melalui pembahasan dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait guna memastikan integrasi infrastruktur berjalan optimal.
“Perintah Presiden, nanti akan menggunakan bantuan Presiden. Kita tinggal menunggu prosesnya,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen daerah, Pemkot Bekasi bertanggung jawab penuh atas pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk proyek tersebut. Pembangunan flyover direncanakan membentang dari kawasan Jalan Joyomartono hingga akses masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bekasi dengan kebutuhan lahan mencapai lebih dari satu hektare.
“Pembebasan lahan akan kita selesaikan akhir Mei. Luasnya lebih dari satu hektare, atau di atas 10 ribu meter persegi,” jelas Tri dengan estimasi anggaran pembebasan mencapai hampir Rp116 miliar.
Rencana pembangunan infrastruktur ini diharapkan menjadi solusi permanen untuk menghapus titik konflik antara perjalanan kereta api dengan kendaraan bermotor. Dengan beralihnya arus kendaraan ke jalur layang, risiko kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan sekaligus mengurai titik-titik kemacetan kronis di wilayah Bekasi Timur. (*)














