Rotasi.co.id – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, memberikan beberapa catatan penting terkait proses penyusunan DPT Pilkada 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPUD Kota Bekasi, di Hotel Aston Imperial, Kota Bekasi, Jumat (20/9/2024) kemarin.
Ia menjeaskan, terdapat dua masalah utama yang harus segera ditindaklanjuti yaitu, data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP dan pemilih yang telah meninggal dunia.
“Yang pertama, data pemilih yang belum melakukan perekaman, yang berusia sampai 17 tahun di 27 November 2024, Yang kedua, untuk data yang meninggal,” kata Nisa, kepada awak media.
Ia meminta KPU agar terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan pemilih yang belum merekam KTP segera melakukannya, agar pada hari pencoblosan mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Hal pelik terdapat pada banyaknya masyarakat yang belum mengurus akta kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal, sehingga PPK tetap mencatatkan mereka.
“Karena PPK tidak akan mencoret data pemilih yang meninggal ini kalau tidak ada bukti dukung dari pemerintah,” terangnya.
“Makanya yang kita dorong agar KPU secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah kota Bekasi, khususnya nanti lewat Camat dan Lurah untuk mengeluarkan surat keterangan,” tambah Nisa.
Menurutnya, dengan masih adanya data pemilih yang telah meninggal tercatat sebagai pemilih, akan mempengaruhi nilai tingkat partisipasi masyarakat.
“Karena kalau banyak yang meninggal masih ada, itu berpengaruhnya di mana? Ya nanti partisipasinya akan rendah, Karena faktanya mereka tidak ada,” papar Nisa.
Bawaslu meminta KPU segera melakukan langkah-langkah strategis guna memastikan surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah pemilih yang ada di lapangan.
Choirunnisa menegaskan pentingnya pengawasan ketat selama pelaksanaan Pilkada, termasuk memastikan surat suara yang lebih disiapkan untuk daftar pemilih khusus dan pemilih yang belum tercatat di DPT, serta meminimalisir potensi temuan terkait surat suara yang disalah gunakan atau dicoblos tanpa kehadiran pemilih yang sah.
“Kalau orangnya tidak datang, lalu surat-suratnya tercoblos, malah jadi persoalan. Makanya kita dorong datanya harus akurat dari sekarang. Jadi nggak ada temuan-temuan lagi,” pungkasnya.