ROTASI.CO.ID – Pasca keputusan pembatalan penyelenggaraan Haji 2020, dana haji Indonesia menuai polemic di kalangan masyarakat. Terkait hal itu, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Dr Anggito Abimanyu menegaskan bahwa BPKH sama sekali tidak berinvestasi di valuta asing.
“Sekali lagi saya ingin tegaskan kami tidak melakukan investasi di valuta asing, melainkan hanya membeli valuta asing untuk keperluan pelayanan haji,” kata Anggito dalam diskusi daring terkait Pengelolaan Dana Haji oleh BPKP yang dipantau di Jakarta, Kamis (5/6/2020).
Ia meluruskan lembaga pengelola keuangan haji tersebut sama sekali tidak membeli valuta asing untuk investasi demi mengharapkan hasil karena hal itu termasuk riba dan dilarang oleh agama Islam.
“Saya berharap tidak ada persepsi di tengah masyarakat yang muncul BPKH berinvestasi di valuta asing dan melakukan jual beli lalu mendapatkan margin,” ungkapnya.
Namun yang dilakukan oleh BPKH ialah investasi instrumen yang didominasi valuta asing termasuk pula membeli sukuk global. Kemudian, termasuk pula BPKH saat ini sedang berinvestasi dengan Awqaf Properties Investment Fund (APIF) guna meningkatkan layanan haji.
Sebenarnya, sambung dia, pada tahun 2020 ini BPKH telah menandatangani nota kesepahaman dan uji tuntas di Arab Saudi di bidang perhotelan dan katering.
“Kami ingin kalau kita investasi di Arab Saudi ada yang bisa didapatkan di antaranya manfaat dan pelayanan haji,” kata dia.
Anggito mengakui keberadaan BPKH masih baru dan belum bisa jika dibandingkan dengan Tabungan Haji yang sudah beroperasi 65 tahun terakhir.
Selain itu, Ia memaparkan sejumlah langkah yang dilakukan lembaga tersebut untuk memitigasi risiko keuangan haji yang dikelola.
“Pertama, sekarang ini risk appetite BPKH itu rendah ke menengah jadi kami tidak berinvestasi pada aset-aset atau objek berisiko tinggi. Kedua, lembaga pengelola keuangan haji tersebut pada instrumen peringkat utang atau peringkat instrumen investasinya A minus sehingga dapat dikatakan aman,” jelas dia.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI tersebut mengatakan dalam mengambil keputusan terdapat dua lapisan di BPKH. “Satu di Badan Pelaksana dan yang kedua di Dewan Pengawas selanjutnya baru mengambil keputusan,” ujar dia.
Katanya, BPKH tidak mengambil keputusan sendiri di Badan Pelaksana tanpa persetujuan dari Dewan Pengawas. Dewan Pengawas tersebut juga terbagi dua yaitu bidang investasi dan syariah.
Terakhir dalam pengelolaan keuangan atau mitigasi risiko keuangan haji, eks Direktur Jenderal Haji dan Umroh Kementerian Agama RI itu mengatakan BPKH sudah membuat Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji (PBPKH). “Jadi itu adalah mitigasi risiko yang kami lakukan,” pungkas dia. (dyt)