ROTASI.CO.ID – Terjadinya pembakaran bendera partai PDIP, menuai respon dari seluruh simpatisan kader partai tersebut di berbagai wilayah termasuk Kota Bekasi.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDI Perjuangan Kota Bekasi, Nico Godjang mengungkapkan, respon simpatisan yang membuat massa bergerak untuk memberikan laporan ke pihak kepolisian, sudah mendapatkan izin.
“Melalui surat edaran tanggal 25 Juni kemarin, Ketua Umum PDIP memperbolehkan massa bergerak untuk melaporkan kasus pembakaran bendera PDIP, tapi harus secara hukum. Kami dilarang untuk melakukan hal anarkis,” ungkap Nico kepada ROTASI pada Jumat (26/6/2020).
Ia mengaku, semua kader partai merasa marah atas sikap anarkis dengan membakar bendera PDIP.
“Bendera adalah simbol partai kami, Jadi hari ini kami bergerak untuk melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota agar pelaku pembakaran bendera partai kami ditindak secara hukum,” tuturnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui motif dari Pembakaran bendera PDIP. Ia berharap, pihak Polres Metro Bekasi Kota tetap membawa pelaporan yang dibuat diwilayah, akan tetap di proses dan dibawa ke ranah Polda maupun Polri.
“Kejadian memang terjadi diwilayah Jakata, tapi bukam berarti kami tidak bisa meminta keadilan, kami berharap pelaporan Kami dapat dibawa Polres Bekasi Kota ke Polda,” jelasnya.
Kata Nico, saat ini di setiap kader di wilayah telah melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib.
“Seluruh kader wilayah telah melaporkan. Institusi kepolisian dengan jaringannya pasti membawahi semua. Kami akan terus kawal proses hukumnya,” pungkas Nico. (ar)