Rotasi.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi resmi menghentikan penanganan 18 dari 19 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin mengatakan dari total laporan yang masuk, hanya satu laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diteruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Ke-18 laporan yang dihentikan terdiri dari satu laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, satu laporan sengketa, dan 16 laporan dugaan tindak pidana pemilihan,” kata Sodikin kepada Rotasi Jumat (27/12/2024).
Ia merinci, dari 16 laporan tindak pidana pemilihan, tiga terkait dugaan kampanye di tempat ibadah, sementara 13 lainnya terkait dugaan pelanggaran lain.
Sodikin menyebut, semua laporan tersebut telah ditangani Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Polres Kota Bekasi, dan Kejari Kota Bekasi.
“Putusan Sentra Gakkumdu menghentikan semua laporan karena tidak terpenuhi unsur atau buktinya sebagai tindak pidana. Untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, minimal dibutuhkan dua alat bukti,” ungkapnya.
Dengan demikian, Sodikin menegaskan, semua laporan yang dihentikan dapat dikatakan tidak bersalah karena tidak terpenuhinya unsur dan bukti.
“Hanya satu laporan dugaan TSM yang dianggap memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (*)