Rotasi.co.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Asisten Daerah 1 Kota Bekasi, Lintong Ambarita, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah pemerintahan Kota Bekasi.
Ia menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam pencalonan salah satu kandidat calon Walikota maupun calon Wakil Walikota Bekasi.

“ASN harus bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kami akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar,” tegas Lintong dalam rotasi pada Selasa (2/7/2024).
Lintong menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terlibat politik praktis terbagi menjadi tiga jenis:
1. **Sanksi Teguran:** Sanksi ini diberikan sebagai peringatan awal bagi ASN yang melanggar aturan netralitas.
2. **Sanksi Penurunan Jabatan:** Sanksi ini diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dan dianggap serius.
3. **Sanksi Pemecatan:** Sanksi terberat ini diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas dan dianggap sangat serius.
Lebih lanjut, Lintong juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan partai politik atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Bagi PNS yang ingin ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah, wajib mengundurkan diri atau mengambil cuti tanpa dibayar dari pemerintah.
“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kota Bekasi berjalan dengan adil dan demokratis. Netralitas ASN adalah kunci untuk mencapai hal tersebut,” pungkas Lintong.













