ROTASI.CO.ID – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi sepakat menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi yang terdiri dari pendapatan Rp 5,9 triliun dan belanja Rp 6,1 triliun pada tahun anggaran 2021.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna antara DPRD dan Pemkot Bekasi yang digelar pada Senin (30/11/2020) lalu.
Dalam laporan badan anggaran yang dibacakan oleh Agus Rohadi, menyampaiakan bahwa hasil pembahasan atas RAPBD TA. 2021 terkait Kebijakan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan tetap memperhatikan Estimasi Laju Perkembangan Ekonomi baik secara nasional, regional maupun lokal Kota Bekasi secara keseluruhan ditargetkan naik menjadi sebesar Rp. 5.909.045.828.498.
“Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah,” katanya.
Untuk angkanya sendiri, APBD yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 2,5 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 3,1 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 200 miliar.
“Jadi PAD 2021 itu ada sekitar Rp 2,5 triliun lebih, ditambah dana transfer baik dari pemerintah pusat dan provinsi Rp 3,1 triliun lebih jadi ditotal Rp 5,9 triliun,” jelas Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi Oloan Nababan.
Setelah ditetapkan, draft APBD akan diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum diundangkan dan bisa dipakai efektif mulai Januari 2021 mendatang.
Selain rapat paripurna APBD 2021 yang dihadiri oleh pimpinan beserta anggota DPRD Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, dan jajaran pejabat di pemerintah Kota Bekasi tersebut, juga menetapkan perda Tentang Perubahan Status Badan Hukum PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Patriot Bekasi.