Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI, Polri, dan Kecamatan Jatiasih menggelar operasi yustisi peredaran minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, bersama Camat Jatiasih, Ashari memimpin langsung jalannya operasi gabungan tersebut.
Karto menyampaikan kegiatan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) ilegal yang sering dikaitkan dengan meningkatnya angka kriminalitas dan kenakalan remaja.
“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras,” kata Karto dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (17/5/2025).
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jatirasa, tim berhasil menyita sebanyak 173 botol miras dari 16 merek berbeda di sebuah toko di Jalan Swatantra IV.
Ia menyebut, pemilik toko tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait penjualan minuman beralkohol.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Satpol PP Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut. Penjualan tanpa izin akan kami tindak tegas,” tegas Karto.
Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya bagi generasi muda.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal perlindungan sosial. Kami ingin anak-anak muda Bekasi tumbuh di lingkungan yang sehat dan bebas dari pengaruh buruk,” tandasnya. (*)














