Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah gencar mempercepat pendaftaran seluruh tanah wakaf di Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, saat menyerahkan sertipikat tanah wakaf di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta.
“Kami sedang mempunyai program untuk percepatan sertipikat tanah wakaf karena sertipikasi wakaf ini masih minim di Indonesia. Total baru sekitar 250 ribu bidang, kalau di total-total hektarenya baru sekitar 24 ribu hektare se-Indonesia,” kata Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (17/12/2024).
Ia menyoroti potensi besar tanah wakaf yang dimiliki masjid, madrasah, pondok pesantren, dan makam yang belum tersertifikasi.
Minimnya sertifikasi tanah wakaf, menurut Menteri Nusron, seringkali memicu konflik antara pengurus tanah wakaf dengan keluarga pemberi wakaf.
“Contoh, musala 300 meter dulu tidak dilirik. Begitu ada jalan tol lewat situ, langsung keluarga yang mewakafkan kalang kabut. Akhirnya menggugat,” jelasnya, menekankan pentingnya pencegahan konflik serupa.
Masyarakat, lanjut Menteri Nusron, cenderung pasif karena menganggap tanah wakaf kurang bernilai.
Untuk mempercepat proses, Kementerian ATR/BPN menggandeng organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, pondok pesantren, dan MUI untuk sosialisasi.
Kebijakan baru juga memungkinkan yayasan keagamaan memiliki hak milik atas tanah untuk kepentingan sosial dan pendidikan, dengan izin Kementerian ATR/BPN dan rekomendasi Kementerian Agama.
Menteri Nusron pun menginstruksikan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia untuk proaktif dan mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf yang bersifat gratis ini.
“Yang penting, aset wakaf bisa terselamatkan,” tegasnya.
Selain penyerahan sertifikat, Menteri Nusron juga memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, didampingi sejumlah pejabat terkait. (*)













