Rotasi.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Gedung MK, Jakarta, setelah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para pemohon menggugat Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 3/PUU-XXII/2024 dan disidangkan oleh delapan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Suhartoyo.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya bagi seluruh peserta didik, termasuk yang bersekolah di satuan pendidikan swasta atau madrasah swasta.
Sementara, Hakim konstitusi Guntur Hamzah menambahkan, kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar sepenuhnya telah diatur dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Oleh karena itu, pembatasan pembiayaan hanya pada sekolah negeri dianggap tidak sejalan dengan amanat konstitusi.
“Jika pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembiayaan pendidikan dasar, maka hal itu berpotensi menghambat warga negara dalam menunaikan kewajiban konstitusionalnya untuk mengikuti pendidikan dasar,” tegas Guntur.
Guntur juga menggarisbawahi bahwa faktanya banyak anak Indonesia mengenyam pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
Meskipun sekolah-sekolah tersebut telah menerima bantuan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam praktiknya banyak yang masih menarik biaya pendidikan dari peserta didik.
MK juga mencatat adanya sekolah swasta yang memilih untuk tidak menerima bantuan pemerintah, dan karena itu tetap mengenakan biaya penuh. Namun demikian, MK tidak secara tegas melarang pungutan biaya oleh sekolah swasta.
“Negara harus hadir untuk memastikan setiap anak, terlepas dari latar belakang ekonominya, memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan dasar. Sekolah swasta tetap dapat memungut biaya, tetapi harus membuka skema pembiayaan yang inklusif,” demikian salah satu pertimbangan putusan MK.
Dengan putusan ini, diharapkan terwujud akses pendidikan dasar yang lebih merata dan berkeadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkendala oleh status sekolah negeri atau swasta. (*)














