Inibekasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengambil langkah besar dengan memangkas sejumlah tunjangan yang selama ini diterima anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan yang sempat menuai kritik keras masyarakat.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dengan tegas.
Ia menjelaskan keputusan ini muncul setelah gelombang protes publik yang memanas sejak Agustus lalu, bahkan sempat menimbulkan aksi demonstrasi ricuh di depan gedung DPR.
“Tuntutan masyarakat kala itu terang benderang: potong tunjangan yang dianggap berlebihan dan tidak sejalan dengan kondisi ekonomi rakyat,” ungkapnya.
Latar Belakang Desakan Publik
Selama bertahun-tahun, tunjangan dan fasilitas anggota DPR menjadi sorotan masyarakat. Kritik semakin tajam ketika diketahui bahwa salah satu komponen tunjangan, yaitu tunjangan perumahan, mencapai Rp 50 juta per bulan per anggota.
Angka tersebut dinilai sangat tinggi jika dibandingkan dengan realitas ekonomi masyarakat yang masih bergulat dengan masalah kemiskinan, pengangguran, dan tingginya biaya hidup.
Aksi demonstrasi yang digelar berbagai elemen masyarakat pada Agustus lalu semakin mempertegas jurang ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Masyarakat menilai DPR sebagai lembaga yang memiliki kewajiban moral untuk memberi teladan dalam penghematan anggaran negara.
Oleh karena itu, langkah pemangkasan tunjangan kali ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap tekanan publik, meski belum sepenuhnya menjawab semua tuntutan rakyat.
Rincian Tunjangan yang Dipangkas
Selain tunjangan perumahan, DPR RI juga mengumumkan pemangkasan sejumlah fasilitas lain yang melekat pada anggota dewan. Beberapa komponen yang dipangkas di antaranya:
- Biaya langganan daya listrik dan jasa telepon
- Biaya komunikasi intensif
- Tunjangan transportasi
Dasco juga mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos pengeluaran negara yang terkait dengan kesejahteraan anggota DPR.
“Kami ingin menunjukkan bahwa DPR mendengarkan aspirasi masyarakat dan siap melakukan transparansi,” tegasnya.
Transparansi Gaji Anggota DPR
Salah satu langkah baru yang diambil DPR RI adalah membuka rincian gaji dan tunjangan anggota DPR kepada publik. Transparansi ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya memulihkan kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan surat keputusan DPR RI, berikut adalah rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah dilakukan pemangkasan:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok – Rp 4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri – Rp 420.000
- Tunjangan Anak – Rp 168.000
- Tunjangan Jabatan – Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras – Rp 289.680
- Uang Sidang/Paket – Rp 2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Insentif – Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan – Rp 7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran – Rp 4.830.000
- Honorarium Peningkatan Fungsi Dewan:
- Fungsi Legislasi – Rp 8.461.000
- Fungsi Pengawasan – Rp 8.461.000
- Fungsi Anggaran – Rp 8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57.433.000
Keseluruhan
- Total Bruto: Rp 74.210.680
- Pajak PPh 15%: Rp 8.614.950
- Take Home Pay (THP): Rp 65.595.730
Dengan rincian ini, publik dapat menilai secara lebih objektif berapa besaran yang diterima wakil rakyat setiap bulannya setelah adanya pemangkasan tunjangan. (*)














