Rotasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi secara resmi menandatangani berita acara serah terima aset dan wilayah layanan milik Perumda Tirta Bhagasasi, yakni Cabang Rawalumbu dan Cabang Pembantu Setia Mekar.
Langkah strategis ini menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian administrasi, sekaligus meningkatkan efektivitas layanan air bersih di wilayah Bekasi, baik Kabupaten maupun Kota.
Proses serah terima aset PDAM ini turut menandai komitmen bersama untuk memperkuat sistem pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menyampaikan bahwa penyerahan dua aset ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami menyerahkan dua aset hari ini. Masih ada dua titik lagi yang akan kami selesaikan melalui musyawarah di akhir tahun, tepatnya bulan Desember,” kata Bupati Ade di Pendopo Wali Kota Bekasi, Selasa (22/7/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya rencana pertukaran aset berupa lahan antara Kabupaten dan Kota Bekasi sebagai bagian dari pendekatan win-win solution yang mengedepankan manfaat bersama bagi kedua wilayah administratif.
“Kami ingin semua dokumen lengkap dan proses ini berlangsung transparan. Diskusi pun kami jalankan secara kekeluargaan, mengingat eratnya hubungan politik dan kepemimpinan antara Kabupaten dan Kota Bekasi,” ungkapnya.
Selain menyerahkan aset fisik, Bupati Ade juga memastikan bahwa kewajiban finansial yang tertunda akan diselesaikan sesuai kesepakatan.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan proses pemisahan aset ini lebih bersifat administratif.
Namun, ia menekankan pentingnya sinergi antara Perumda Tirta Bhagasasi (Kabupaten Bekasi) dan Perumda Tirta Patriot (Kota Bekasi) untuk memastikan kontinuitas layanan, terutama di wilayah perbatasan.
“Kolaborasi tetap dibutuhkan. Kami telah bekerja sama dengan PAM Jaya DKI Jakarta untuk mendukung distribusi air bersih di wilayah perbatasan,” ujar Tri.
Wali Kota Bekasi itu juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap aset daerah, agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia mencontohkan kasus sengketa lahan di Jatisampurna yang pernah menimbulkan keresahan warga.
“Pemindahan aset ini adalah bentuk tanggung jawab agar pelayanan publik lebih optimal dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Kedua kepala daerah menyepakati bahwa langkah ini menjadi fondasi dalam memperkuat tata kelola air bersih, meningkatkan efisiensi pelayanan PDAM, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di kedua wilayah. (*)














