Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan tokoh agama di Provinsi Lampung untuk ikut mengawal proses sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Menurutnya, langkah ini krusial demi memberikan kepastian hukum bagi aset umat serta mencegah potensi konflik di masa depan.
“Kami mohon kepada para pemuka agama, ketua organisasi masyarakat, dan tokoh masyarakat agar mengawal proses ini bersama anggotanya masing-masing. Jangan sampai tanah wakaf dan aset umat terbengkalai, apalagi memicu sengketa ke depan,” kata Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Selasa (29/07/2025).
Menurutnya, kerja sama ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Lampung, sebagai wujud komitmen perlindungan terhadap tanah-tanah keagamaan.
Menteri Nusron secara tegas mengingatkan bahwa pelaksanaan program ini tidak boleh hanya sebatas seremoni atau simbolis. Ia menekankan pentingnya orientasi hasil nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami minta Pak Kepala Kanwil BPN dan seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Lampung untuk fokus pada output. Target kita jelas: percepatan sertifikasi tanah wakaf, bukan hanya kegiatan seremonial,” ujarnya.
Hingga kini, dari total 761.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, baru sekitar 272.237 bidang yang telah bersertipikat, atau setara 38 persen. Di Provinsi Lampung sendiri, sudah terdapat 6.732 bidang tanah keagamaan yang telah memiliki sertipikat resmi.
Ia juga menggarisbawahi perlunya reformasi dalam sistem pertanahan nasional. Menurutnya, konflik atas tanah seringkali muncul akibat sistem hukum pertanahan Indonesia yang masih berbasis pada penguasaan fisik, bukan kepemilikan sah secara hukum.
“Karena sistem kita masih menganut rezim penguasaan fisik, bukan kepemilikan. Siapa yang menguasai lebih lama, bisa mengklaim hak. Ini berisiko besar,” jelasnya.
Oleh karena itu, sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian dari reformasi pertanahan modern yang memperkuat pilar land tenure, yakni jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, melaporkan bahwa hingga 2025, pihaknya telah menerbitkan 3.114.044 sertipikat, serta mencakup 3.715.268 bidang tanah dalam pemetaan.
Namun demikian, masih terdapat potensi pemetaan sebesar 853.442 hektare, atau sekitar 716.185 bidang tanah yang belum disertifikasi. Dari jumlah tersebut, terdapat 27.654 bidang tanah rumah ibadah, termasuk di dalamnya 25.512 bidang tanah wakaf.
“Karena itu, momentum penandatanganan MoU ini sangat penting untuk mengakselerasi pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)













