Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa bergantung pada jasa perantara atau calo.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses pertanahan berjalan transparan, cepat, dan berbiaya resmi, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Langkah tersebut terbukti memberi dampak positif bagi warga, termasuk kalangan lanjut usia. Salah satunya Farida Husin (67), warga asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas dua bidang tanah miliknya.
Dalam keterangannya, Farida mengaku memilih datang langsung karena ingin memastikan proses pengurusan berjalan jujur dan sesuai prosedur.
“Jadi tanah saya belum bersertipikat selama ini. Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” kata Farida dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (8/10/2025).
Farida menuturkan, setelah menjalani proses secara mandiri, ia merasakan pengurusan sertipikat ternyata mudah dan efisien. Ia juga mendapatkan informasi biaya layanan secara terbuka dan transparan tanpa ada pungutan di luar ketentuan.
“Sekarang semuanya jelas, kita tahu biaya resmi dan prosesnya. Kalau lewat calo, malah takut nanti ditipu atau uangnya habis duluan,” ungkapnya.
Informasi mengenai kemudahan layanan mandiri, kata Farida, ia peroleh dari berbagai media sosial resmi Kementerian ATR/BPN. Melalui informasi tersebut, masyarakat kini semakin sadar bahwa mengurus sertipikat tidak lagi rumit maupun mahal.
“Saya dengar di sosial media, katanya sekarang gampang urus mandiri. Jadi saya coba sendiri, ternyata betul mudah,” ujarnya sambil tersenyum.
Di loket layanan Kantor Pertanahan Kota Palembang, Farida mendapat penjelasan bahwa proses pembuatan sertipikat pertama kali memerlukan waktu sekitar 98 hari kerja.
Masyarakat juga dapat memantau perkembangan berkas melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sebuah inovasi digital dari Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan keterbukaan dan efisiensi pelayanan publik.
“Nanti pakai aplikasi Sentuh Tanahku bisa dicek sampai mana berkasnya. Jadi Ibu juga bisa pulang dulu, nanti bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” ujar salah satu petugas loket memberikan penjelasan kepada Farida.
Tak hanya Farida, di hari yang sama Zaman (60), warga lain yang juga datang ke kantor pertanahan, turut memilih mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri. Ia menilai pelayanan di kantor pertanahan kini jauh lebih baik dan ramah.
“Saya urus sendiri untuk pengalaman. Ternyata pelayanannya baik dan jelas,” kata Zaman.
Zaman berharap, pelayanan publik di bidang pertanahan terus ditingkatkan, terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan akses.
“Kalau prosesnya cepat dan mudah begini, pasti banyak masyarakat lain yang mau urus sendiri juga,” tambahnya.
Melalui upaya pelayanan langsung dan digitalisasi sistem, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan bebas perantara.
Program ini juga sejalan dengan semangat reformasi pelayanan publik di bidang agraria, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh warga Indonesia. (*)














