Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi akan merekrut 25.711 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 3.673 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada, 27 November 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPUD Kota Bekasi, Afif Fauzi mengatakan, Setiap TPS akan dilayani oleh 7 orang petugas KPPS, ditambah 2 petugas penertiban.
“Masing-masing TPS itu 7 orang ya. Ditambah nanti 2 orang itu petugas penertiban,” kata Afif di Kantor KPUD Kota Bekasi, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jum’at (13/9/2024).
Lebih lanjut, Afif menjelaskan tugas serta tanggung jawab petugas KPPS saat Pilkada nanti.
“Kewajiban mereka itu, sosialisasi kepada warga, memetakan lokasi TPS, apakah banjir atau ada penyandang disabilitas, kemudian mengelola proses tahapan pemungutan suara,” ujarnya.
Berikut Tahapan dan Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Kota Bekasi
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024.
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024.
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.
Adapun syarat menjadi KPPS yaitu :
- Usia 17-55 tahun
- minimal lulusan SMA
- Tidak memiliki penyakit komorbid.
- Petugas juga harus melampirkan surat kesehatan saat mendaftar.
Sementara itu, Honorarium KPPS ditetapkan sebesar Rp900.000 untuk ketua, Rp850.000 untuk anggota, dan Rp650.000 untuk petugas penertiban.
Untuk pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) di https://siakba.kpu.go.id, dan dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
Terakhir, Afif menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses rekrutmen ini, dengan harapan bahwa para petugas KPPS yang terpilih mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab.