Rotasi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi.
Program tersebut dilakukan dengan menjalin Kerja sama yang melibatkan Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya, serta Desa Mekarmukti, Sindangjaya, dan Wanasari.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan program tersebut bertujuan mendekatkan edukasi keimigrasian kepada masyarakat sekaligus membangun sistem deteksi dini terhadap potensi TPPO dan TPPM dari tingkat desa dan kelurahan.
“Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa dan kelurahan diarahkan menjadi mitra strategis Imigrasi dalam menyampaikan informasi mengenai prosedur keimigrasian yang benar dan risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprocedural,” kata Anggi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi juga diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perekrutan ilegal.
“Langkah tersebut penting karena potensi TPPO dan TPPM dapat bermula dari lingkungan masyarakat melalui tawaran pekerjaan, iming-iming penghasilan tinggi, atau keberangkatan ke luar negeri dengan prosedur dan dokumen yang tidak sesuai,” ungkapnya.
Ia menjelaskan Petugas Imigrasi Pembina Desa atau Pimpasa memiliki posisi penting sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa atau kelurahan, dan masyarakat. Peran tersebut memungkinkan informasi serta langkah pencegahan dilakukan lebih dekat dengan lingkungan masyarakat.
“Pimpasa, Petugas Imigrasi Pembina Desa merupakan lini terdepan Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditempatkan di DBI atau Desa Binaan Imigrasi. Pimpasa bertindak sebagai jembatan langsung antara kantor imigrasi, perangkat desa, dan masyarakat untuk mencegah TPPO dan TPPM,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Bekasi menjalankan sejumlah langkah pencegahan untuk mempersempit ruang terjadinya TPPO dan TPPM.
Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan permohonan paspor secara lebih cermat, terutama ketika petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian antara keterangan pemohon, dokumen, tujuan perjalanan, rencana bekerja, atau pihak yang membiayai perjalanan.
“Beberapa langkah yang dilakukan Kantor Imigrasi Bekasi untuk mencegah adanya TPPO dan TPPM antara lain yaitu: memperketat proses permohonan paspor, terutama terhadap permohonan paspor yang terindikasi memiliki tujuan atau dokumen yang tidak sesuai,” tuturnya.
Selain pemeriksaan dokumen, Kantor Imigrasi Bekasi juga memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait apabila ditemukan indikasi TPPO atau TPPM. Pendekatan tersebut diarahkan agar informasi mengenai potensi tindak pidana dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme lintas sektor.
“Pertukaran informasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait apabila ditemukan indikasi TPPO atau TPPM. Kemudian, sosialisasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang berpotensi menjadi korban perekrutan ilegal untuk bekerja di luar negeri,” ucap Anggi.
Pencegahan juga diarahkan ke tingkat desa dan kelurahan karena proses perekrutan calon korban dapat bermula dari lingkungan terdekat masyarakat.
Melalui program binaan, Pimpasa dapat membantu memperkuat edukasi mengenai prosedur migrasi yang aman sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat mengenali tawaran pekerjaan atau keberangkatan ke luar negeri yang berisiko. (*)













