Rotasi.co.id – Proses sertipikasi tanah kini semakin memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya pada tahapan pengukuran bidang tanah. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal sehingga dapat menyesuaikan waktu dan aktivitas sehari-hari dengan agenda pelayanan pertanahan.
“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna S. Husain usai membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate.
Kepastian jadwal tersebut dirasakan Ratna S. Husain ketika mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di Kantah Kota Ternate. Ia menyebut proses pelayanan berjalan relatif singkat setelah dirinya melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran tanah.
“Setelah melengkapi berkas pada 4 September lalu, Kantah Kota Ternate sudah menginfokan lagi pada 8 September bahwa Surat Perintah Setor (SPS) bisa diambil sekaligus menjadwalkan pengukuran yang dilakukan dua hari kemudian,” kata Ratna S. Husain.
Sistem tersebut memberikan informasi yang lebih jelas mengenai tahapan pengukuran kepada pemohon. Selain mengetahui waktu pelaksanaan, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai petugas yang akan melakukan pengukuran sehingga dapat mempersiapkan diri sebelum kegiatan berlangsung.
“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkap Ratna S. Husain.
Menurut Ratna, kepastian waktu tersebut membuat proses sertipikasi tanah menjadi lebih mudah dipersiapkan. Ia menilai sistem Pengukuran Terjadwal dapat membantu masyarakat menghindari ketidakpastian dalam menunggu pelaksanaan pengukuran bidang tanah.
“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.
Apresiasi terhadap layanan Pengukuran Terjadwal juga disampaikan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten OKU. Menurutnya, sistem tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui perkembangan jadwal pengukuran tanah.
“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” ujar Muhammad Riza Farezi.
Penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Sistem ini bertujuan membuat pelayanan pertanahan berjalan lebih terukur, tertib, dan memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat.
“Kepastian jadwal diharapkan membuat proses layanan pertanahan berjalan lebih terukur dan teratur sehingga masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kapan pengukuran dilaksanakan dan dapat menyesuaikan waktu untuk mengikuti proses tersebut,” demikian tujuan penerapan Pengukuran Terjadwal dalam pelayanan pertanahan.
Dengan adanya kepastian tersebut, masyarakat tidak lagi harus menebak-nebak waktu pelaksanaan pengukuran setelah mendaftarkan tanahnya. Informasi jadwal yang diberikan sejak awal memungkinkan pemohon mengatur waktu, menyiapkan kebutuhan di lokasi tanah, serta mengikuti tahapan pelayanan sesuai agenda yang telah ditentukan.
Pengalaman Ratna S. Husain di Kota Ternate dan Muhammad Riza Farezi di Kabupaten OKU menunjukkan bahwa kepastian jadwal menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Pengukuran Terjadwal diharapkan dapat terus memperkuat pelayanan yang lebih transparan, teratur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam proses sertipikasi tanah.













