Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memastikan keabsahan petugas ukur yang mendatangi lokasi bidang tanah guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Langkah preventif ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pemohon layanan pertanahan serta menjamin bahwa seluruh proses pengukuran fisik tanah berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan administrasi yang berlaku di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa setiap kegiatan pengukuran di lapangan merupakan tindak lanjut dari permohonan layanan yang telah diajukan masyarakat sebelumnya. Oleh karena itu, petugas resmi wajib dibekali dengan dokumen penugasan yang valid sebagai bukti autentik operasional di lapangan.
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (4/4/2026).
Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa surat tugas tersebut mencantumkan indikator kuat berupa nomor berkas permohonan pelayanan. Masyarakat berhak menanyakan informasi dasar seperti nama pemohon, lokasi spesifik bidang tanah, serta tujuan pengukuran, baik untuk pendaftaran pertama kali, pemecahan bidang, pemisahan, maupun pengembalian batas tanah.
“Pengukuran lapangan dilaksanakan berdasarkan surat tugas dan nomor berkas permohonan pelayanan. Keberadaan surat tugas menjadi indikator kuat bahwa kegiatan pengukuran tersebut memang resmi,” tegasnya.
Agus Apriawan juga menyarankan masyarakat untuk bersikap proaktif dalam melakukan verifikasi jika menemukan kejanggalan, seperti petugas yang datang tanpa pemberitahuan atau tidak mampu menunjukkan identitas resmi. Apabila keraguan muncul, warga dapat langsung menghubungi atau mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan jadwal kegiatan pengukuran pada hari tersebut. Langkah kehati-hatian ini dinilai sangat krusial dalam menjaga integritas data pertanahan nasional dan melindungi hak milik masyarakat. (*)














