Rotasi.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi telah menetapkan kebutuhan jumlah Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di seluruh kota.
Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Bashan Syaiful Nurdin mengungkapkan jumlah pasti yang dibutuhkan untuk bertugas mengawasi jalannya Pilkada, 27 November nanti.

“Sesuai jumlah TPS Kota Bekasi yakni 3.671, dan untuk per TPS diisi 1 petugas TPS,” ucap Bashan saat disambangi di Kantor Bawaslu, Kota Bekasi, Kamis (12/9/2024).
Lebih lanjut Bashan menjelaskan, para pengawas tidak hanya bertugas pada hari H pemilihan, tetapi juga akan melakukan pengawasan di sekitar TPS beberapa hari sebelumnya.
“Jadi kan ada jeda waktu menjelang hari H, maka kita tekankan pasca pelantikan itu melibatkan pengawas TPS untuk melakukan pengawasan sekitar TPS,” ujarnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin bergabung menjadi bagian pengawas TPS dapat langsung mendatangi masing-masing sekretariat Panwascam sekitar.
“Karena memang khusus pendaftaran PTPS itu tugasnya Panwascam untuk merekrut PTPS,” imbuhnya.
Berikut adalah ringkasan syarat untuk menjadi Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS):
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Berdomisili di kabupaten/kota setempat dengan KTP.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye calon dalam 5 tahun terakhir.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Untuk honornya sendiri ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, honor atau gaji PTPS di Pilkada 2024 : Rp. 1.000.000