Rotasi.co.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan yang masuk ke seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia untuk memastikan pelayanan berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai tujuan peningkatan kualitas layanan publik.
Upaya percepatan ini dilakukan menyeluruh, mulai dari proses awal pengajuan berkas hingga penyelesaian akhir di tingkat pelaksana layanan.
“Kepala Kantah harus memastikan tata kelola pelayanan benar-benar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Untuk itu diperlukan petugas khusus, seperti manajer loket dan verifikator, agar berkas yang masuk ke front office sudah tertata dan terkontrol sejak awal,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (10/12/2025).
Selain menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian, Asnaedi meminta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan para Kepala Kantah untuk memperhatikan faktor penyebab hambatan atau bottleneck yang selama ini menghambat proses layanan.
Ia menjelaskan bahwa analisis terhadap permasalahan tersebut akan membantu Kantah menerapkan standar pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan tidak menunda jalannya berkas pertanahan.
“Perlunya pemahaman substansi dan keseragaman persepsi antara petugas front office dan back office sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih konsisten, cepat, dan akurat,” tegasnya.
Asnaedi menyampaikan pengarahan tersebut di hadapan 471 peserta Rakernas yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kanwil BPN Provinsi, serta para Kepala Kantah dari berbagai daerah. Rakernas berlangsung selama dua hari, 8–9 Desember 2025, dan menjadi forum konsolidasi nasional untuk memperkuat sistem kerja pertanahan.
“Kita ingin seluruh jajaran bergerak dengan standar yang sama dan memahami prioritas percepatan layanan,” sambungnya.
Pesan tersebut sejalan dengan tujuan besar Rakernas 2025, yakni meningkatkan kualitas dan percepatan penyelesaian berkas pertanahan melalui transformasi tata kelola pelayanan.
Selaras dengan tema “Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kementerian ATR/BPN”, percepatan layanan menjadi titik fokus pembenahan reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN.
“Transformasi pelayanan harus menjadi komitmen kolektif demi meningkatkan kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)













