Rotasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di seluruh wilayah untuk menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah preventif menghadapi potensi gangguan keamanan di lingkungan.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan pihaknya akan mendorong jajaran pemerintah tingkat kecamatan hingga lingkungan, mulai dari Camat, Lurah, RT, hingga RW, agar menggalakkan kembali kegiatan Siskamling.
“Korelasi kita dengan Camat, Lurah, RT dan RW agar Siskamling dicoba kembali digalakkan. Ini luar biasa, saat kemarin ada upaya-upaya yang mau bikin keonaran di Kota Bekasi sangat efektif karena masyarakat berjaga-jaga,” ujar Abdul Harris Bobihoe saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (11/9/2025).
Menurut Bobihoe, Siskamling berperan penting sebagai garda terdepan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat. Ia menekankan perlunya patroli rutin setiap malam dengan mekanisme pelaporan yang jelas.
“Setiap malam harus dilakukan patroli. Kita akan coba korelasikan dengan Camat dan Lurah agar ada laporan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan pola patroli akan diatur secara berjenjang, mulai dari tingkat lingkungan hingga aparat penegak hukum.
“Nanti kita akan atur patroli. Kita juga akan sampaikan ke Polres, Polsek, Kesbangpol, dan Satpol PP untuk melakukan patroli. Jadi patroli itu nantinya berjenjang,” tandasnya.
Wacana pengaktifan kembali Siskamling juga mendapat dukungan dari Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Faisal. Ia menilai keberhasilan program ini ditentukan oleh koordinasi dari level camat hingga ketua RW.
“Camat instruksikan RW, Lurah monitoring pasti jalan. SOP itu satu arah melalui perintah kepala daerah agar camat dan lurah melakukan monitoring di bawah,” ungkapnya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat, Pemkot Bekasi berharap Siskamling kembali menjadi instrumen utama dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus memperkuat rasa kebersamaan antarwarga. (*)