Rotasi.co.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah.
Warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, mengaku merasakan proses pengurusan yang lebih sederhana, mulai dari pendataan, pengukuran hingga penerbitan sertipikat sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (13/10/2026).
Program PTSL yang diluncurkan ATR/BPN sejak 2017 bertujuan mempercepat pendaftaran tanah masyarakat secara sistematis dan lengkap. Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa bersama ketua RT membantu proses pendataan dan pengumpulan dokumen, sementara Kantor Pertanahan menangani tahapan pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis,” kata Sudarwan menegaskan pengalamannya saat mengikuti program tersebut.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut sebagai bagian dari percepatan pendaftaran tanah nasional.
“Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.
Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah, yang sebelumnya hanya memiliki surat keterangan kepemilikan dari camat sebagai dasar kepemilikan tanahnya. Setelah mengetahui desanya masuk dalam program PTSL tahun 2026, ia memutuskan mengikuti program tersebut agar tanahnya memiliki sertipikat resmi.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis,” ungkap Nurhayati.
Menurut Nurhayati, proses pengurusan berjalan lebih mudah karena perangkat desa turut membantu mengumpulkan persyaratan administrasi sebelum petugas Kantor Pertanahan melakukan pengukuran langsung ke lokasi. Pendekatan jemput bola tersebut dinilai memudahkan masyarakat yang baru pertama kali mengikuti proses sertipikasi tanah.
“Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” jelasnya.
Setelah seluruh tahapan berjalan, Nurhayati mengaku lega karena tanah yang dimilikinya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat resmi. Baginya, keberadaan sertipikat memberikan rasa aman sekaligus menjadi bukti kepemilikan yang lebih kuat dibandingkan dokumen yang sebelumnya dimiliki.
“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” ucap Nurhayati.
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menggambarkan bagaimana PTSL membantu masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses sertipikasi tanah melalui pendampingan administrasi, pengukuran lapangan, hingga penerbitan sertipikat. Program tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN memperluas kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bangka Tengah.
“Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis,” pungkas Sudarwan. (*)














