Rotasi.co.id – Pemerintah menyatakan siap memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bersama DPR RI. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR RI untuk mempersiapkan agenda dan jadwal pembahasan regulasi yang akan menjadi salah satu dasar penyelenggaraan pemilu mendatang.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah telah memperoleh informasi mengenai agenda pembahasan bersama DPR dan menyiapkan sejumlah isu strategis sebagai bahan pandangan pemerintah. Kesiapan tersebut disampaikan Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
“Kami sudah berkomunikasi juga dengan Pimpinan Komisi II dan siap mulai melakukan pembahasan-pembahasan. Sudah ada agendanya, jadwalnya dengan Kemendagri kapan. Kami sudah mendapatkan informasi dan tentu kami siap. Karena kami juga sudah menyiapkan isu-isu strategis yang terkait dengan pandangan pemerintah,” ujar Bima Arya.
Pada tahap awal ini, pemerintah belum membuka secara terperinci substansi maupun daftar isu strategis yang telah disiapkan untuk dibawa ke meja pembahasan. Pemerintah memilih menyampaikan materi tersebut setelah proses pembahasan RUU Pemilu secara resmi dimulai bersama DPR RI.
“Nanti saja, kan belum dibahas,” kata Bima Arya.
Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan komunikasi secara informal mengenai sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan penyusunan RUU Pemilu. Komunikasi tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah sebelum pembahasan formal dilakukan bersama DPR melalui mekanisme yang berlaku.
“Yang menjadi atensi publik yaitu parliamentary threshold seperti apa. Kemudian teknis pemilihannya mengenai pengaturan penyelenggara, daerah pemilihan. Kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah secara informal, tapi formalnya tentu nanti melalui pembahasan,” tutur Bima Arya.
Salah satu substansi yang diperkirakan menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Ketentuan tersebut berkaitan dengan batas perolehan suara yang menjadi salah satu aspek penting dalam sistem politik dan keterwakilan partai di parlemen.
Selain ambang batas parlemen, pemerintah juga mencermati sejumlah aspek teknis penyelenggaraan pemilu. Beberapa di antaranya mencakup pengaturan penyelenggara pemilu dan daerah pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan serta mekanisme pemilu.
“Ya nanti, kan belum belum dimulai pembahasan resminya, kita tunggu saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final mengenai arah perubahan ketentuan parliamentary threshold. Posisi pemerintah masih berada pada tahap persiapan dan komunikasi awal, sehingga berbagai substansi RUU Pemilu masih akan dibahas secara resmi bersama DPR RI.
Bima Arya juga menegaskan bahwa pemerintah belum sampai pada tahap menyampaikan kajian secara khusus mengenai parliamentary threshold. Menurut dia, komunikasi yang berlangsung sejauh ini masih bersifat informal dan mencakup berbagai isu strategis yang dinilai relevan dengan pembahasan RUU Pemilu.
“Belum ke sana, seperti disampaikan Pak Dasco. Kemarin kami masih berkomunikasi secara informal tentang isu-isu strategis yang lainnya,” pungkasnya.
Dengan kesiapan Kemendagri tersebut, pembahasan RUU Pemilu selanjutnya akan menjadi ruang bagi pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji berbagai aspek penyelenggaraan pemilu secara lebih formal. Proses tersebut penting untuk memastikan setiap perubahan aturan memiliki dasar pembahasan yang jelas serta mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu dan perhatian publik.
Pembahasan RUU Pemilu juga akan menjadi momentum untuk memperjelas sejumlah ketentuan strategis, termasuk parliamentary threshold, pengaturan penyelenggara, serta daerah pemilihan. Namun, seluruh substansi tersebut masih menunggu pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR RI sebelum dapat diketahui arah kebijakan akhirnya. (*)














