Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Dalam pleno rekapitulasi DPS tingkat kota yang digelar, jumlah pemilih sementara di Kota Bekasi mencapai 1.834.988 jiwa.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Ais Hatala, mengungkapkan rincian DPS yang telah ditetapkan yaiti tercatat 901.584 pemilih laki-laki dan 933.404 pemilih perempuan.
“Selain itu, terdapat 849 pemilih di lokasi khusus dengan 2 TPS, yaitu Lapas Kelas 2A Bulak Kapal,” kata Ais di Hotel Amarossa Bekasi pada Jumat (9/8/2024).
Ia mengungkapkan jumlah DPS yang telah ditetapkan ini masih dapat berubah.
“KPU Kota Bekasi akan kembali melakukan verifikasi untuk memastikan pemilih yang masih hidup dan mencoret pemilih yang telah meninggal dunia,” paparnya.
Ais menjelaskan, terdapat beberapa laporan bahwa ada warga yang telah meninggal namun belum memiliki berkas kematian, sehingga masih tercatat sebagai warga yang hidup.
“KPU Kota Bekasi akan terus berupaya untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam Pemilihan Umum 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS), Ais menjelaskan bahwa jumlah TPS di Kota Bekasi telah ditetapkan sebanyak 3.673 TPS yang tersebar di 56 Kelurahan.
KPU Kota Bekasi juga mengumumkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diumumkan pada tanggal 21 September 2024 mendatang.