Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, mulai melakukan sosialisasi langkah dan syarat pendaftaran ke partai politik pengusung.
Hal ini merupakan persiapan proses pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada mendatang.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menyebutkan berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 24 Agustus 2024.
“Jadi proses pencalonan ini akan dilangsungkan dalam beberapa tahap, mulai dari pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” Kata Eli di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, Jum’at (9/8/2024).
Eli mengungkapkan KPU Kota Bekasi akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Hasil penelitian akan diumumkan pada tanggal 5-6 September 2024, dan calon yang tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki hingga tanggal 8 September 2024.
Ia mengatakan selama proses pencalonan ini berjalan, KPU akan mengawasi dengan ketat sehingga persyaratan yang telah ditentukan dapat terpenuhi.
“KPU akan mengawasi dengan ketat proses pencalonan ini, untuk memastikan semua calon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.
KPU Kota Bekasi bersama instansi terkait, juga telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas persyaratan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi.
“Kami berharap FGD ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada calon dan partai politik peserta Pemilu terkait persyaratan pencalonan,” ujarnya.
KPU Kota Bekasi mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi ini dengan mengawasi dan memberikan masukan terkait proses pencalonan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk mengawal proses demokrasi ini sama-sama,” pungkasnya.