Rotasi.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi menegaskan akan tetap mengawal proses hukum dugaan penganiayaan yang dialami anggota dewan mereka, Ahmadi, usai rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Senin (22/9/2025).
Langkah hukum ini ditempuh setelah tidak ada itikad baik dari pihak terduga pelaku untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Ketua Lembaga Hukum dan HAM (Lakumham) DPC PKB Kota Bekasi, Sigit Handoyo Subagiono menekankan bahwa laporan kepolisian dibuat untuk menegakkan keadilan.
“PKB tetap konsisten dan ingin membuat persoalan ini menjadi terang. Adanya laporan polisi dari anggota dewan kami semata-mata untuk mendapatkan keadilan,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Sekretariat DPC PKB, Rabu (24/9/2025) malam.
Sigit menegaskan, laporan berdasarkan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ini murni upaya hukum tanpa tendensi politik antarpartai.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, tanggung jawab melekat pada individu pelaku, bukan institusi partai.
Menurutnya, ada tiga tujuan utama laporan ke kepolisian: pertama, korban berhak mendapatkan keadilan, kedua, menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang bertindak semena-mena, khususnya sesama anggota dewan yang seharusnya menjadi teladan masyarakat ketiga, memberikan edukasi kepada warga bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan kekerasan tidak boleh dibiarkan.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, menambahkan proses pemeriksaan saksi-saksi di Polres Metro Bekasi telah rampung.
Ia menjelaskan, insiden berawal dari perbedaan pendapat saat rapat Banggar, hingga akhirnya terjadi tindakan fisik terhadap Ahmadi setelah rapat ditutup.
“Ketika proses rapat, Bang Madong menyampaikan aspirasi yang berujung pada perbedaan pendapat. Setelah rapat resmi ditutup, terjadi insiden yang dilakukan anggota Banggar lain terhadap Bang Madong,” ungkap Rizki.
PKB mengaku telah menunggu itikad baik berupa permintaan maaf dari pihak terduga pelaku, namun hingga sore hari tidak ada respons.
Rizkitop juga menegaskan, partai merasa wajib melindungi anggotanya.
“Kalau partai saja tidak bisa mendampingi anggota dewan kami, bagaimana mungkin bisa mendampingi masyarakat umum,” ujarnya.
Terkait upaya mediasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi yang gagal, PKB tetap menghargai mekanisme internal DPRD, namun memilih fokus pada proses hukum karena laporan sudah resmi masuk ke kepolisian.
“Hingga hari ini menilai konsep perdamaian yang ditawarkan BK belum jelas karena tidak diawali dengan pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari pihak lawan,” tegasnya.
Hingga kini, Polres Metro Bekasi masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Bekasi.
DPC PKB berharap persoalan ini segera menemukan titik temu dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan menjaga marwah lembaga legislatif di mata publik. (*)














