Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi mengikuti Desk Evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Jumat (25/9/2026). Evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses penilaian terhadap kesiapan satuan kerja dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kantah Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, memaparkan perkembangan pembangunan Zona Integritas di hadapan tim evaluator. Pemaparan tersebut mencakup sejumlah pembenahan kinerja, penguatan tata kelola, inovasi pelayanan, serta kesiapan lingkungan kerja dalam mendukung pencapaian predikat WBK.
Proses Desk Evaluasi juga dilengkapi dengan Room Tour secara virtual untuk memperlihatkan kondisi fasilitas dan sarana pendukung pelayanan di Kantah Kota Bekasi. Kegiatan tersebut memberikan gambaran mengenai kesiapan lingkungan pelayanan dalam mendukung penerapan tata kelola yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Dalam evaluasi tersebut, Tarbarita didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, seluruh Kepala Seksi, serta Koordinator Kelompok Substansi dari masing-masing seksi. Keterlibatan seluruh jajaran menunjukkan bahwa pembangunan Zona Integritas ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya menjadi tugas pimpinan satuan kerja.
Kantah Kota Bekasi memaparkan perkembangan kinerja, termasuk langkah penanganan dan penurunan tunggakan layanan pertanahan. Pembenahan tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan, koordinasi antarunit, serta pemantauan penyelesaian pekerjaan agar setiap layanan dapat ditangani secara lebih terukur.
Upaya pembenahan tersebut menjadi bagian dari strategi Kantah Kota Bekasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Pengendalian tunggakan juga diarahkan untuk memberikan kepastian proses kepada pemohon sekaligus memastikan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain kinerja layanan, Kantah Kota Bekasi memaparkan sejumlah inovasi yang dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Pengembangan inovasi tersebut diarahkan untuk mendukung percepatan proses pelayanan sekaligus membuat layanan pertanahan lebih adaptif terhadap kebutuhan pengguna.
Kantah Kota Bekasi juga menempatkan integritas pegawai sebagai bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan disiplin, tata tertib, kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan administrasi, serta pembentukan budaya kerja yang konsisten.
“WBK bukan hanya soal penghargaan, tapi ini juga praktik yang akan terus dijalankan oleh Kantah Kota Bekasi karena kita semua berkomitmen untuk itu,” tegas Tarbarita.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas di Kantah Kota Bekasi diarahkan sebagai bagian dari praktik kerja sehari-hari. Predikat WBK tidak ditempatkan semata sebagai target penilaian, tetapi sebagai dorongan untuk mempertahankan pembenahan tata kelola dan pelayanan secara berkelanjutan.
Komitmen tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari penguatan integritas pegawai, peningkatan kualitas pelayanan, penurunan tunggakan, pengembangan inovasi, hingga penerapan tata tertib dan administrasi secara konsisten. Seluruh aspek tersebut diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Desk Evaluasi Zona Integritas dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai bagian dari proses penilaian pembangunan Zona Integritas menuju predikat WBK. Tahapan evaluasi tersebut menjadi ruang bagi satuan kerja untuk menunjukkan perkembangan, kesiapan, serta keberlanjutan pembenahan yang telah dilakukan.
Melalui Desk Evaluasi tersebut, Kantah Kota Bekasi menunjukkan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memperkuat tata kelola organisasi dan kualitas pelayanan pertanahan. Keterlibatan seluruh jajaran juga menjadi bagian penting dalam memastikan program pembenahan berjalan secara menyeluruh di setiap unit kerja.
Kantah Kota Bekasi selanjutnya berkomitmen menjadikan pembangunan Zona Integritas sebagai praktik kerja yang berkelanjutan. Penguatan integritas, peningkatan pelayanan, penyelesaian tunggakan, pengembangan inovasi, serta kepatuhan terhadap tata kelola diharapkan dapat terus dijalankan untuk mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)














