Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap program Bedah Rumah melalui fasilitasi sertipikasi tanah gratis bagi masyarakat penerima manfaat.
Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh hunian yang lebih layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Dukungan tersebut terlihat saat Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau hasil pelaksanaan program Bedah Rumah di Kelurahan Klender, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).
Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa program Bedah Rumah perlu diintegrasikan dengan upaya memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Menurutnya, perbaikan kondisi fisik bangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak atas tanah agar manfaat program dapat dirasakan secara lebih menyeluruh.
“Dalam peninjauan ini, kita melihat langsung kondisi rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni. Selain memperbaiki kondisi rumah, kita juga perlu memastikan tanah yang ditempati masyarakat memiliki kepastian hukum. Karena itu, dukungan sertipikasi tanah menjadi bagian penting dari program ini,” ujar Andi Tenri Abeng dalam keterangan tertulisnya.
Melalui program tersebut, masyarakat penerima manfaat Bedah Rumah juga memperoleh fasilitas pengurusan sertipikasi tanah secara gratis dari Kementerian ATR/BPN. Fasilitasi ini mencakup sejumlah kategori penguasaan atau kepemilikan tanah, antara lain tanah milik sendiri, tanah ulayat, tanah milik keluarga besar, tanah hibah, serta tanah yang masih beralas girik, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Andi Tenri Abeng menilai keberhasilan program Bedah Rumah membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar penyelesaian persoalan hunian dan legalitas tanah dapat berjalan secara terpadu. Karena itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga perlu diperkuat untuk memperluas jangkauan manfaat program bagi masyarakat.
“Ini sebenarnya kegiatan yang sangat membutuhkan sinergi. Mudah-mudahan ke depan sinergi antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan beberapa pihak lainnya dapat semakin kuat,” ungkapnya.
Dukungan terhadap kolaborasi tersebut juga disampaikan Menteri PKP, Maruarar Sirait. Ia menjelaskan bahwa setiap kementerian dan lembaga memiliki tanggung jawab yang saling melengkapi, mulai dari perbaikan rumah, pemberian kepastian hukum atas tanah, hingga peningkatan kemampuan ekonomi keluarga penerima manfaat.
“Bedah rumahnya diurus Kementerian PKP, sertipikatnya diberikan gratis pengurusannya oleh Kementerian ATR/BPN, dan ekonominya dibantu ditingkatkan melalui KUR Perumahan serta PNM (PT Permodalan Nasional Madani) serta pendampingan dan pelatihan. Orkestrasi ini atas arahan Presiden Prabowo dilakukan bersama-sama. Kita membangun superteam, bukan superman,” pungkas Maruarar Sirait.
Sebelum melakukan peninjauan di Kelurahan Klender, Andi Tenri Abeng juga mengunjungi lokasi program Bedah Rumah di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, pada Sabtu (31/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia menyerahkan 15 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat Bedah Rumah.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah. Dengan adanya sertipikat, masyarakat diharapkan memiliki dokumen legal yang memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang dimiliki atau dikuasainya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP, program Bedah Rumah diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan yang lebih layak dan sehat, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kesejahteraan keluarga. Kolaborasi tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya mengintegrasikan pembangunan hunian dengan kepastian hukum tanah sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. (*)














