Rotasi.co.id – Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu poin utama yang menimbulkan kontroversi dalam peraturan ini adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.
Pasal 103 ayat (1) dari PP tersebut menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Ayat (4) melanjutkan bahwa pelayanan ini termasuk deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Dikutip dari laman dpr.go.id, Peraturan ini mendapat kritik tajam dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak peraturan tersebut terhadap norma pendidikan dan moral masyarakat Indonesia.
“Beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ujar Abdul Fikri Faqih pada Sabtu, (3/8/2024).
Dia menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dapat dianggap sebagai legalisasi perilaku seks bebas di kalangan remaja.
“Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada remaja, malah menyediakan alatnya. Ini nalarnya ke mana?” tambahnya.
Abdul Fikri Faqih menekankan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk membangun karakter yang berlandaskan budi pekerti luhur dan norma agama, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.
“Salah langkah jika kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” lanjut mantan kepala sekolah di salah satu SMK di Tegal ini.
Dia juga menekankan pentingnya pendampingan konseling bagi siswa dan remaja, terutama edukasi tentang kesehatan reproduksi yang sejalan dengan norma agama dan nilai pekerti luhur dalam budaya ketimuran di Nusantara.
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam menjaga hubungan dengan lawan jenis dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” tutupnya.
Kritik terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 ini menggarisbawahi tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan kesehatan remaja dengan nilai-nilai budaya dan agama di Indonesia.
Perdebatan mengenai implementasi peraturan ini diperkirakan akan berlanjut seiring dengan upaya sosialisasi dan penyesuaian kebijakan kesehatan di lapangan.