ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

Rotasi by Rotasi
June 3, 2020
Reading Time: 3 mins read
0
Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Reguler

ROTASI.CO.ID – Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.

Bersamaan itu, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonana pengembelian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima ROTASI pada Rabu (3/6/2020).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambungnya.

Menurut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan:  a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

RELATED POSTS

Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan ANRI Atas Pelestarian Arsip Statis Bersejarah Bangsa

KPK Apresiasi Langkah Proaktif Kemensos Cegah Korupsi pada Program Sekolah Rakyat

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.

“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” pungkasnya. (ar)

Tags: Dana HajiHaji 2020Prosedur Pengembalian Dana Haji
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu
News

Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu

May 9, 2026
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan ANRI Atas Pelestarian Arsip Statis Bersejarah Bangsa
News

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan ANRI Atas Pelestarian Arsip Statis Bersejarah Bangsa

May 9, 2026
KPK Apresiasi Langkah Proaktif Kemensos Cegah Korupsi pada Program Sekolah Rakyat
News

KPK Apresiasi Langkah Proaktif Kemensos Cegah Korupsi pada Program Sekolah Rakyat

May 9, 2026
Pemerintah Targetkan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
News

Pemerintah Targetkan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

May 8, 2026
Mensos Konsultasi ke KPK Pastikan Pengadaan Barang 2026 Bebas Korupsi
News

Mensos Konsultasi ke KPK Pastikan Pengadaan Barang 2026 Bebas Korupsi

May 8, 2026
Polri Ingatkan Bahaya Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026
News

Polri Ingatkan Bahaya Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

May 8, 2026
Next Post
LPPOM MUI Gelar Halal Bi Halal, Sambut Era Normal Baru Pasca Pandemi COVID-19

LPPOM MUI Gelar Halal Bi Halal, Sambut Era Normal Baru Pasca Pandemi COVID-19

Menang Lomba Karya Tulis, XL Axiata Beri Internet Gratis Ke Pemenang

Menang Lomba Karya Tulis, XL Axiata Beri Internet Gratis Ke Pemenang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu

Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu

May 9, 2026
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan ANRI Atas Pelestarian Arsip Statis Bersejarah Bangsa

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan ANRI Atas Pelestarian Arsip Statis Bersejarah Bangsa

May 9, 2026
KPK Apresiasi Langkah Proaktif Kemensos Cegah Korupsi pada Program Sekolah Rakyat

KPK Apresiasi Langkah Proaktif Kemensos Cegah Korupsi pada Program Sekolah Rakyat

May 9, 2026
Pemerintah Targetkan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Targetkan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

May 8, 2026
Mensos Konsultasi ke KPK Pastikan Pengadaan Barang 2026 Bebas Korupsi

Mensos Konsultasi ke KPK Pastikan Pengadaan Barang 2026 Bebas Korupsi

May 8, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan ANRI Atas Pelestarian Arsip Statis Bersejarah Bangsa

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.