Rotasi.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berencana akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon kepala daerah Kota Bekasi 2024, yang dianggap melanggar aturan.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan masa kampanye belum dimulai, namun banyak APK yang telah ditemukan di beberapa bahu jalan di Kota Bekasi.
“Masa kampanye baru masuk pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Banyak sekali beberapa APK, spanduk yang ada di sepanjang jalan Kota Bekasi,” ujar Ali saat diwawancara, di Hotel Merapi Merbabu, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (10/9/2024).
Menurutnya, hal tersebut merupakan kampanye dini, sehingga dapat dikatakan telah melanggar aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Masa kampanye yang di dalamnya metode pemasangan APK, baru boleh pada tanggal 25 September 2024,” kata Ali.
Untuk langkah selanjutnya, KPU Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Bawaslu, serta Pemda untuk menangani kampanye dini tersebut.
“Kami mengagendakan akan berkoordinasi dengan Bawaslu, dan Pemda, agar bisa dilakukan penertiban dan pembersihan alat peraga, apalagi yang mengarah pada kampanye dini,” jelasnya.
Ia berharap, semua pihak dapat mematuhi aturan dan tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
KPU Kota Bekasi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mau melaporkan jika menemukan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Ali berharap Pilkada Kota Bekasi 2024 dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil.