Rotasi.co.id – Pengurus Besar Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PB PENA 98) menggelar konsolidasi nasional untuk membahas perkembangan situasi kebangsaan, termasuk polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi bagi para mantan aktivis mahasiswa 1998 untuk mendorong penyikapan persoalan nasional secara bijak dan mencegah perbedaan pendapat berkembang menjadi ketegangan sosial.
“Jelas, dari putusan MK tentang ijazah Pak Wapres itu masih banyak yang tidak puas karena hasil keputusan tersebut tidak membatalkan kedudukannya. Amar putusannya hanya menolak gugatan, dan dari putusan tersebut banyak yang tidak menerima dengan berbagai alasan,” kata Ketua Umum PB PENA 98, Tumpak Sidabutar, yang juga merupakan mantan aktivis Forkot UKI, Minggu (11/10/2026).
Menurut Tumpak, perbedaan pandangan terhadap putusan lembaga peradilan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang perlu disikapi secara proporsional. Ia menilai masyarakat perlu memahami ruang lingkup kewenangan lembaga konstitusi dan membedakan fakta hukum dari opini maupun spekulasi yang berkembang di ruang publik.
“Jangan sampai persoalan ini memperkeruh suasana bangsa. Kita harus memahami bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi memiliki batas-batas yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Tumpak juga menyoroti pentingnya penggunaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan ketika masyarakat membahas persoalan hukum dan politik. Menurutnya, perbedaan penafsiran sebaiknya tidak menjadi alasan untuk memperluas polemik tanpa dasar yang jelas, terlebih jika hal tersebut berpotensi meningkatkan keresahan di tengah masyarakat.
“Perbedaan penafsiran dan munculnya berbagai spekulasi perlu disikapi dengan mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan dengan memperluas polemik yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” paparnya.
Pengalaman gerakan mahasiswa pada 1998 menjadi salah satu alasan Tumpak mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sosial di tengah perbedaan pandangan. Ia mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan mengambil pelajaran dari sejarah agar penyampaian aspirasi tetap mengedepankan tanggung jawab serta tidak memperburuk situasi kebangsaan.
“Kondisi saat ini harus menjadi peringatan bagi kita semua agar gejolak sosial seperti yang pernah terjadi pada 1998 tidak kembali terulang. Sejarah pernah mencatat peristiwa tersebut, dan jangan sampai terulang kembali,” tutur Tumpak.
Melalui konsolidasi nasional tersebut, PB PENA 98 mendorong agar perbedaan pendapat mengenai persoalan nasional disalurkan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk dialog dan jalur konstitusional. Organisasi tersebut menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi tanpa mengabaikan ketertiban sosial dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami berharap perbedaan pendapat dapat dikelola melalui jalur konstitusional, dialog, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
Tumpak menegaskan bahwa pengingat terhadap peristiwa 1998 bukan dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, melainkan sebagai refleksi agar seluruh elemen bangsa lebih berhati-hati dalam merespons dinamika politik dan hukum. Ia berharap pengalaman sejarah dapat menjadi dasar untuk mengedepankan komunikasi yang sehat, sikap kritis, serta tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.
Konsolidasi nasional PB PENA 98 yang berlangsung di Cafe Anomalee tersebut menjadi momentum bagi para mantan aktivis mahasiswa 1998 untuk bertukar pandangan mengenai perkembangan nasional. Melalui forum ini, PB PENA 98 mengajak masyarakat menjaga persatuan, mengedepankan informasi yang terverifikasi, dan menyikapi perbedaan secara dewasa agar dinamika politik dan hukum tidak berkembang menjadi konflik sosial.












