Rotasi.co.id – Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Chairunnisa Marzoeki, menegaskan bahwa keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap memiliki peran penting meski tidak berada dalam tahun politik.
Menurutnya, Bawaslu tidak hanya bekerja pada saat pemilu, tetapi juga menjalankan fungsi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di luar tahapan pemilu.
Pernyataan itu disampaikan Chairunnisa saat menghadiri kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Kota Bekasi, Rabu (10/9/2025)
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat.
“Ya, kegiatan hari ini sebenarnya bagian dari penguatan kelembagaan. Bawaslu bersama Komisi II DPR RI hadir untuk memastikan bahwa Bawaslu tetap ada dan bekerja meskipun tidak sedang berada di tahun pemilu,” kata Nisa sapaan akrabnya.
Bawaslu Tetap Bekerja di Luar Pemilu
Ia menepis anggapan sebagian masyarakat yang berpendapat Bawaslu “menganggur” setelah pemilu usai.
Bahkan Nisa juga menekankan lembaga pengawas pemilu tersebut memiliki tugas berkelanjutan, antara lain pendidikan politik, sosialisasi kepada pemilih pemula, serta membangun komunikasi aktif dengan organisasi masyarakat dan media.
“Sejak 2018, Bawaslu kota dan kabupaten sudah permanen. Jadi bukan hanya bekerja ketika ada pemilu. Justru di luar tahapan ini kami diuji, apakah bisa tetap hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung pengalaman berat pada Pemilu 2024, di mana penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden berlangsung berdekatan dengan pilkada.
“Pengalaman di 2024 cukup melelahkan. Belum selesai proses di Mahkamah Konstitusi, kami sudah harus memulai tahapan pilkada. Itu sangat berat bagi penyelenggara di ingkat kota,” ungkapnya.
Wacana Pemisahan Jadwal Pemilu dan Pilkada
Oleh karena itu, Chairunnisa menyambut baik wacana pemisahan jadwal pemilu legislatif/presiden dan pilkada yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Usulan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang mengatur pemilu legislatif dan presiden dilaksanakan pada 2029, sedangkan pilkada digelar pada 2031.
“Kalau jadwal dipisah, itu sebenarnya baik bagi kami. Ada jeda dua tahun sehingga persiapan lebih matang dan penyelenggaraan lebih berkualitas,” tambahnya.
DPR RI Dukung Penguatan Bawaslu
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu.
Menurutnya, Bawaslu bukan hanya mata dan telinga rakyat saat pemilu, tetapi juga pilar penting dalam demokrasi Indonesia.
“Bawaslu bukan hanya mata dan telinga rakyat saat pemilu. Lebih dari itu, Bawaslu adalah pilar demokrasi. Karena itu, kami di DPR RI akan terus mendorong penguatan kelembagaan agar pengawasan pemilu semakin profesional,” kata Dede Yusuf.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Bekasi menegaskan komitmennya menjaga demokrasi lokal, tidak hanya dalam pemilu, tetapi juga di luar tahun politik. (*)